JAKARTA — Penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH dapat berujung pada pengambilalihan lahan, penagihan denda, hingga pemeriksaan pidana terhadap perusahaan yang diduga terafiliasi dengan AK. Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan Satgas pada Rabu (4/11) sore, dengan sasaran jaringan perusahaan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi.
Bagi negara, langkah ini berarti penguasaan kawasan yang dinilai melanggar hukum dapat dikembalikan ke tangan pemerintah. Namun, identitas AK dan perusahaan yang masuk dalam penertiban masih diverifikasi; Satgas belum mengumumkan nama korporasi maupun luas area yang menjadi objek pemeriksaan.
Satgas PKH periksa jaringan perusahaan AK
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan keputusan penertiban disepakati dalam rapat yang berlangsung pukul 16.00 WIB. Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat tersebut.
Barita menjelaskan, penelaahan dan verifikasi awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, pengurusan izin, serta pemanfaatan kawasan hutan. Satgas kemudian mulai menginventarisasi dan memeriksa kegiatan usaha serta penguasaan kawasan oleh perusahaan yang teridentifikasi.
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas Penertiban Kawasan Hutan memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Barita di Kejaksaan Agung, Rabu (4/11).
Penertiban mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas tidak hanya menargetkan pengambilalihan kembali kawasan hutan, tetapi juga penagihan denda administratif dan pemulihan aset berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum.
Apa dampak penertiban bagi pengelolaan hutan?
Jika indikasi pelanggaran terbukti dalam pemeriksaan, penguasaan kawasan yang tidak sesuai aturan dapat beralih kembali kepada negara. Dampaknya langsung menyentuh pengelolaan lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan yang diperiksa, sementara besaran denda atau cakupan wilayah belum diumumkan.
Barita menyebut tindakan penguasaan kembali dimaksudkan agar kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara. Ia juga menegaskan langkah administratif tidak menutup pertanggungjawaban pidana.
Apabila Satgas menemukan dugaan tindak pidana selama proses penertiban, perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas untuk diproses sesuai ketentuan. Dengan begitu, penertiban kawasan dan penanganan pidana dapat berjalan melalui jalur yang berbeda.
Identitas AK dan komoditas masih diverifikasi
Barita belum mengonfirmasi identitas lengkap AK ataupun dugaan bahwa perusahaan dalam jaringan itu terkait dengan seorang jenderal polisi bintang empat. Ia mengatakan Satgas sedang menelusuri hubungan hukum antara AK dan berbagai korporasi yang diperiksa.
Nama perusahaan, lokasi konsesi, serta luas kawasan yang akan diambil alih juga belum dirinci. Pemeriksaan komoditas masih berjalan, termasuk untuk memastikan apakah kegiatan yang terindikasi ilegal berkaitan dengan nikel atau komoditas lain.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut nikel sebagai salah satu komoditas yang dikelola di kawasan hutan itu. Keterangan tersebut memberi petunjuk mengenai kegiatan usaha yang tengah ditelusuri, tetapi belum menjelaskan keseluruhan jenis komoditas dalam jaringan perusahaan yang diperiksa.
Barita mengatakan hasil verifikasi akan disampaikan secara terbuka pada kesempatan berikutnya. Ia menegaskan, “Satgas Penertiban Kawasan Hutan menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis.”

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.