JAKARTA — Kejaksaan Agung melelang sekitar 209.081,97 ton batu bara sitaan dalam perkara dugaan korupsi Samin Tan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dengan penawaran sebesar Rp264.080.879.000. Komoditas itu berasal dari perkara pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah.
Hasil lelang mengubah barang sitaan dalam perkara yang masih berstatus dugaan menjadi aset bernilai ratusan miliar rupiah. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan proses tersebut bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya.
Lelang batu bara Samin Tan mencakup dua lokasi penyimpanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan jumlah batu bara yang dilelang mencapai kurang lebih 209.081,97 ton. Ia mengatakan komoditas itu terjual dengan harga penawaran Rp264.080.879.000.
“Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000,” kata Anang, Jumat (30/10/2026).
Rincian objek lelang yang diberitakan Antara mencakup sekitar 171.107 metrik ton batu bara di Jetty PT Artha Contractors. Ada pula sekitar 66.000 metrik ton yang berada di atas 15 tongkang di kawasan jetty yang sama, di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Rincian tersebut menjelaskan bahwa barang sitaan tersimpan dalam bentuk tumpukan di area jetty dan muatan tongkang. Jumlah dua kelompok itu merupakan perkiraan sebagaimana disampaikan dalam laporan lelang, sedangkan angka total yang disebut Anang adalah sekitar 209.081,97 ton.
Apa kaitan lelang dengan perkara PT AKT?
Lelang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Perkara yang menyeret Samin Tan itu mencakup periode 2016-2025.
Kejaksaan menyebut pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Dasar penyitaannya adalah Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
Informasi Antara menyebut nilai limit objek lelang ditetapkan Rp263 miliar, dengan kewajiban uang jaminan penawaran Rp130 miliar. Laporan itu juga menyatakan satu peserta disahkan sebagai pemenang, yakni Agni selaku direktur PT DIOR. Angka harga penawaran yang diumumkan Anang lebih rinci, yaitu Rp264.080.879.000.
Bagi proses penanganan perkara, penjualan barang sitaan membuat komoditas yang dapat berubah nilai atau sulit disimpan beralih menjadi hasil lelang. Nilai itu memberi ukuran konkret atas aset yang diamankan, sementara perkara dugaan korupsi PT AKT tetap menjadi konteks hukum penyitaan dan pelepasannya.
Penjualan juga menunjukkan skala barang yang menjadi objek perkara: lebih dari dua ratus ribu ton batu bara, tersebar di area jetty dan sejumlah tongkang. Pelaksanaan oleh BPA Kejaksaan bersama KPKNL Palangka Raya mengikuti dasar penetapan sita pengadilan yang disebut dalam pengumuman lelang.
Harga penawaran akhir yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung mencapai Rp264.080.879.000.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.