JAKARTA — Ekspor benih lobster disetop selamanya. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah memilih mengembangkan budi daya lobster di dalam negeri, bukan mengirim benih bening lobster (BBL) ke luar negeri.
Trenggono menyampaikan sikap itu setelah peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta. Antara melaporkan pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, sedangkan CNBC Indonesia mencantumkan tanggal 12 Oktober 2026 untuk keterangannya.
Penegasan ini memberi arah bagi pemanfaatan benih lobster: kegiatan penangkapan BBL diarahkan untuk budi daya sesuai kuota, sementara pembesaran lobster dilakukan di wilayah Indonesia. Pemerintah juga menyiapkan Satgas untuk mencegah dan menindak pengeluaran benih secara ilegal.
Aturan ekspor benih lobster dan tugas satgas
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026, yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan itu menetapkan penangkapan BBL untuk kegiatan budi daya berdasarkan kuota dan membatasi lokasi pembudidayaan di wilayah Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 menjadi dasar pembentukan Satgas P2BBL. Menurut laporan Antara, satgas ini dibentuk untuk memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal. Dengan begitu, penghentian ekspor tidak hanya menjadi arah kebijakan, tetapi juga disertai perangkat untuk mengawasi pelaksanaannya.
Trenggono menegaskan penghentian ekspor secara langsung. “Tetap setop, tetap setop (ekspor BBL),” katanya, seperti dikutip Antara setelah peluncuran satgas. Saat ditanya tentang lamanya kebijakan berlaku, ia menyatakan penghentian itu berlaku selamanya.
Ada perbedaan penting antara benih dan lobster hasil pembesaran. Uraian Antara mengenai Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 menyebut lobster hasil budi daya berukuran minimal 50 gram tetap dapat dikeluarkan ke luar negeri jika memenuhi ketentuan, termasuk memiliki surat keterangan asal lobster.
Jadi, larangan yang ditegaskan pemerintah menyasar ekspor benih, bukan otomatis seluruh lobster hasil budi daya.
Budi daya dalam negeri jadi tumpuan nilai tambah
Pemerintah ingin hasil ekonomi dari sumber daya lobster tidak berhenti pada penjualan benih. BBL yang dibesarkan di dalam negeri dapat menopang kegiatan budi daya dan membuka ruang bagi pemasaran lobster setelah mencapai ukuran yang diatur. Arah itu juga disampaikan dalam laporan CNBC Indonesia dan VIVA, yang menyebut pemerintah ingin mengembangkan industri budi daya di Indonesia.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.