Dampaknya terasa pada pelaku usaha perikanan yang perlu menyesuaikan kegiatan dengan aturan baru: penangkapan benih harus mengikuti kuota, pembesaran berlangsung di Indonesia, dan pengeluaran benih ilegal menjadi sasaran penindakan.
Bagi industri, pergeseran ini menempatkan proses pembesaran dan pemenuhan ketentuan sebagai bagian penting dari rantai usaha, alih-alih mengandalkan penjualan benih ke pasar luar negeri.
VIVA menyebut potensi benih bening lobster Indonesia diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun. Angka itu memberi gambaran besarnya sumber daya yang ingin diarahkan untuk budi daya nasional, tetapi laporan tersebut tidak merinci perhitungan atau periode pengukurannya.
Karena itu, potensi itu perlu dibaca sebagai angka yang dilaporkan VIVA, bukan sebagai kuota penangkapan yang ditetapkan dalam aturan.
Penegakan aturan menjadi tantangan berikutnya. Pembentukan Satgas P2BBL menunjukkan pemerintah menempatkan pencegahan pengeluaran ilegal sebagai bagian dari kebijakan penghentian ekspor. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 menjadi landasan satgas, sementara Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pemanfaatan BBL untuk budi daya.
Trenggono juga menyatakan pemerintah akan menjalankan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Jika pihak luar membutuhkan lobster, ia mengatakan mereka perlu berunding dengan pemerintah. Langkah satgas dalam memberantas pengeluaran ilegal dan pelaksanaan aturan budi daya akan menjadi perkembangan berikutnya yang menentukan bagaimana kebijakan ini berjalan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.