Rabu, 23 September 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Perpres Baru Timah Terbit Hari Ini: Harvey Moeis Bisa Ajukan PK? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Perpres Baru Timah
Perpres Baru Timah Terbit Hari Ini: Harvey Moeis Bisa Ajukan PK? Ini Penjelasan Ahli Hukum. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COMPresiden Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung. Regulasi ini, yang diteken pada tahun 2026, memicu pertanyaan publik mengenai nasib hukum suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Apakah terbitnya Perpres 79/2026 ini membuka peluang bagi Harvey Moeis untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonannya?

Perpres 79/2026: Bukan Amnesti, Tapi Transisi Tata Kelola

Perpres 79/2026 bukanlah sebuah amnesti atau penghapusan pidana. Regulasi ini adalah kerangka transisi satu tahun yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah secara menyeluruh. Beberapa poin penting dalam Perpres tersebut meliputi:

Masa transisi akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2027. Selama periode ini, semua pelaku usaha timah, mitra, dan kolektor wajib menyesuaikan diri dengan sistem tata kelola yang baru. Selain itu, aspek traceability (ketertelusuran) menjadi krusial. Asal-usul timah harus jelas, memastikan tidak ada lagi timah ilegal yang masuk ke smelter resmi.

Verifikasi bulanan akan dilakukan oleh surveyor independen yang terdaftar di Kementerian ESDM. Selama masa transisi, PT Timah ditunjuk sebagai satu-satunya pembeli resmi timah rakyat di Belitung. Latar belakang penerbitan Perpres ini berkaitan erat dengan insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung pada 7 Agustus 2026. Insiden tersebut dipicu oleh pembayaran jasa tambang yang tertunda akibat habisnya kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur SDM & Transformasi PT Timah Ratih Mayasari menegaskan, “Perpres 79/2026 merupakan tonggak penting mempercepat perbaikan tata kelola.” Senada, Direktur Produksi Ilhamsyah Mahendra menambahkan bahwa aktivitas tambang dapat terus berjalan tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat Belitung.

Vonis Harvey Moeis: 20 Tahun Penjara dan Penolakan Kasasi

Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis terkait tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari Rp2,28 triliun untuk sewa alat, Rp26,65 triliun untuk pembayaran bijih, dan Rp271,07 triliun sebagai kerugian lingkungan.

Perjalanan vonis Harvey Moeis cukup panjang dan bertingkat. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, ia divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusan banding pada 13 Februari 2025, memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan, dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Hakim saat itu menyatakan bahwa perbuatan Harvey Moeis “sangat menyakiti hati rakyat”. Puncaknya, pada 1 Juli 2025, Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis dengan nomor perkara 5009 K/PID.SUS/2025, yang mengesahkan vonis 20 tahun penjara tersebut. Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Perpres 79/2026 Bukan Novum untuk PK

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyebut Perpres ini sebagai pendekatan keadilan restoratif. Sementara itu, akademisi Suparji Ahmad menambahkan bahwa Perpres harus jelas, dapat diaudit, dan memiliki mekanisme penelusuran asal-usul untuk mencegah tuduhan pencucian timah ilegal.

Namun, harapan Harvey Moeis untuk mengajukan PK dengan berlandaskan Perpres 79/2026 kemungkinan besar akan menghadapi tantangan berat. Persyaratan untuk mengajukan Peninjauan Kembali sangat ketat, seperti diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). PK hanya dapat diajukan jika terdapat novum (bukti baru yang belum pernah diajukan di persidangan), adanya kekhilafan hakim, atau terdapat putusan yang saling bertentangan.

Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa Perpres 79/2026 adalah regulasi administratif yang mengatur tata niaga timah ke depan. Perpres ini sama sekali bukan bukti baru yang dapat membuktikan bahwa Harvey Moeis tidak melakukan korupsi pada periode 2015-2022. Dengan demikian, Perpres ini tidak menghapus sifat melawan hukum dan kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang sudah terjadi.

Artinya, Perpres tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai novum yang sah untuk permohonan PK. Secara hukum, Harvey Moeis tetap memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun, peluang permohonan itu dikabulkan sangat kecil jika hanya didasarkan pada terbitnya regulasi baru ini. Ia harus mengajukan bukti baru yang konkret, misalnya bukti bahwa transfer uang Rp420 miliar itu bukan hasil korupsi, bukan sekadar mengandalkan adanya peraturan baru.

Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan kesiapannya menghadapi kasasi dan PK dari para terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Helena Lim (10 tahun), Mochtar Riza (20 tahun), Suparta (19 tahun), dan Reza (10 tahun).

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda