Rabu, 23 September 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Perpres Baru Timah Terbit Hari Ini: Harvey Moeis Bisa Ajukan PK? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Perpres Baru Timah
Perpres Baru Timah Terbit Hari Ini: Harvey Moeis Bisa Ajukan PK? Ini Penjelasan Ahli Hukum. Credit: Dok. JournalArta

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyebut Perpres ini sebagai pendekatan keadilan restoratif. Sementara itu, akademisi Suparji Ahmad menambahkan bahwa Perpres harus jelas, dapat diaudit, dan memiliki mekanisme penelusuran asal-usul untuk mencegah tuduhan pencucian timah ilegal.

Namun, harapan Harvey Moeis untuk mengajukan PK dengan berlandaskan Perpres 79/2026 kemungkinan besar akan menghadapi tantangan berat. Persyaratan untuk mengajukan Peninjauan Kembali sangat ketat, seperti diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). PK hanya dapat diajukan jika terdapat novum (bukti baru yang belum pernah diajukan di persidangan), adanya kekhilafan hakim, atau terdapat putusan yang saling bertentangan.

Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia menjelaskan bahwa Perpres 79/2026 adalah regulasi administratif yang mengatur tata niaga timah ke depan. Perpres ini sama sekali bukan bukti baru yang dapat membuktikan bahwa Harvey Moeis tidak melakukan korupsi pada periode 2015-2022. Dengan demikian, Perpres ini tidak menghapus sifat melawan hukum dan kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang sudah terjadi.

Artinya, Perpres tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai novum yang sah untuk permohonan PK. Secara hukum, Harvey Moeis tetap memiliki hak untuk mengajukan PK. Namun, peluang permohonan itu dikabulkan sangat kecil jika hanya didasarkan pada terbitnya regulasi baru ini. Ia harus mengajukan bukti baru yang konkret, misalnya bukti bahwa transfer uang Rp420 miliar itu bukan hasil korupsi, bukan sekadar mengandalkan adanya peraturan baru.

Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan kesiapannya menghadapi kasasi dan PK dari para terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Helena Lim (10 tahun), Mochtar Riza (20 tahun), Suparta (19 tahun), dan Reza (10 tahun).

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda