JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diaktifkan pada Kuartal IV 2026. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan anggaran untuk penyaluran sebesar Rp900.000 per pekerja, yang akan diberikan dalam skema Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Bantuan ini ditargetkan bagi 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Hingga 30 September 2026, tanggal pasti pencairan BSU ini belum diumumkan. Kemnaker menekankan bahwa informasi resmi mengenai program BSU hanya akan disampaikan melalui situs bsu.kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker yang telah terverifikasi. Masyarakat diimbau waspada terhadap informasi hoaks yang menyebarkan jadwal pencairan palsu.
Fakta Terbaru BSU 2026: Status & Nominal Bantuan
Program BSU sempat berakhir pada tahun 2025 setelah berjalan selama lima tahun, dengan penyaluran terakhir mencapai 15,25 juta pekerja dari target 15,9 juta. Sepanjang Januari hingga September 2026, Kemnaker secara konsisten menyatakan belum ada informasi terkait BSU 2026, membantah kabar pencairan di awal tahun.
Per 30 September 2026, pemerintah secara resmi mengumumkan skema baru BSU. Nominal bantuan yang disiapkan sebesar Rp900.000, meningkat dari Rp600.000 pada tahun 2025. Bantuan Rp900.000 ini akan disalurkan dengan perhitungan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, namun belum ada kepastian apakah akan cair sekaligus atau bertahap, menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru.
Syarat Penerima BSU 2026: Tunggu Permenaker Baru!
Syarat penerima BSU untuk Kuartal IV 2026 belum resmi diterbitkan dan akan diatur dalam Permenaker terbaru. Namun, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, syarat-syarat yang kemungkinan akan mirip antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid dan padan Dukcapil.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan.
- Gaji/upah di bawah Rp5 juta per bulan.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pegawai BUMN, atau BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, atau Kartu Prakerja.
- Memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI) atau dapat diambil melalui Kantor Pos untuk daerah 3T.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.