Jumat, 2 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Pemerintah Cairkan BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Okt-Des 2026: Cek Syarat & Jadwal Terbaru

BSU Rp900 Ribu Cair Kuartal IV 2026: Syarat & Jadwal Terbaru
Pemerintah Cairkan BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Okt-Des 2026: Cek Syarat & Jadwal Terbaru. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pemerintah resmi memutuskan untuk menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu bagi pekerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di kuartal IV tahun 2026. Keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026, yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berbeda dengan BSU tahun 2025 yang hanya sebesar Rp600 ribu (untuk dua bulan), BSU kali ini akan disalurkan sekaligus sebesar Rp900 ribu, mencakup alokasi untuk tiga bulan.

Besaran dan Alokasi Anggaran BSU Rp900 Ribu

Pemerintah akan memberikan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan (Oktober, November, Desember 2026), yang akan dirapel menjadi Rp900.000 dan disalurkan satu kali. Bantuan ini ditargetkan untuk 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia. Total kebutuhan anggaran untuk BSU ini diperkirakan mencapai hampir Rp12 triliun, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pencairan dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima, bukan melalui perusahaan tempat pekerja bernaung. BSU ini juga merupakan bagian dari total paket bantuan sosial di kuartal IV 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp31 triliun.

Paket Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2026

Selain BSU, Airlangga Hartarto juga mengumumkan tiga program stimulus lain yang disepakati dalam Rapat Terbatas tersebut:

  1. Bantuan Pangan Beras 10 kg: Disalurkan untuk 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1-4. Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan dengan total anggaran Rp17,5 triliun.
  2. Pembukaan Rekening Gratis: Program ini ditujukan bagi Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas dari desil 1-4. Peserta akan mendapatkan saldo awal injeksi dari pemerintah, bertujuan untuk mempercepat inklusi keuangan.
  3. Program Magang dan Vokasi Lanjutan 2027: Melanjutkan program Magang Nasional dengan kuota 150.000 orang serta Pelatihan Vokasi untuk 300.000 peserta. Program ini menyasar lulusan SMA/SMK dan korban PHK untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Syarat Penerima BSU 2026: Acuan Sementara

Hingga 1 Oktober 2026, pemerintah belum merilis syarat resmi BSU 2026. Situs bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan data BSU 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar terkait link cek NIK atau tanggal pencairan pasti.

Meski regulasi resmi masih menunggu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), acuan sementara dapat merujuk pada syarat BSU 2025, yang meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Juni 2026.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota (UMP/UMK) tempat kerja (syarat 2025). Untuk BSU 2026, ada kemungkinan batas gaji akan disesuaikan, mengingat program PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2027 menggunakan batas gaji di bawah Rp10 juta.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Bukan penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di periode yang sama (berdasarkan syarat 2025, menunggu konfirmasi untuk 2026).
  • Memiliki rekening di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI.

Penting dicatat bahwa syarat desil 1-4 yang disebutkan untuk bantuan beras dan pembukaan rekening belum tentu berlaku untuk BSU. Detail lebih lanjut akan diumumkan dalam regulasi resmi.

Jadwal Pencairan BSU Rp900 Ribu

Pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan spesifik BSU Rp900 ribu per 1 Oktober 2026. Periode penyaluran yang telah dipastikan adalah Kuartal IV 2026, yang artinya program ini disiapkan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Istilah “Batch 4” yang kerap beredar di media sosial bukan merupakan istilah resmi pemerintah, melainkan “BSU Kuartal IV 2026”.

Estimasi pencairan BSU Rp900 ribu sekaligus ini kemungkinan akan terjadi pada akhir Oktober hingga November 2026, setelah Kemnaker selesai memvalidasi data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Jangan sampai tertukar, BSU 2025 sebesar Rp600 ribu, sementara BSU Kuartal IV 2026 adalah Rp900 ribu.

Insentif Tambahan: PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) 2027

Selain BSU, pemerintah juga mengumumkan kebijakan penting lainnya. Jika pada tahun 2026 PPh 21 DTP hanya diberikan untuk sektor padat karya dan pariwisata, mulai tahun 2027 kebijakan ini akan diperluas ke seluruh sektor bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini diperkirakan akan mencakup 7,5 juta pekerja, artinya gaji di bawah Rp10 juta tidak akan dipotong PPh 21 lagi karena dibayar oleh negara.

Cara Cek Penerima BSU

Setelah pengumuman resmi dari pemerintah, calon penerima BSU dapat memeriksa status mereka melalui beberapa kanal resmi:

  1. Situs bsu.kemnaker.go.id (menunggu pembaruan untuk Q4 2026).
  2. Situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  3. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), NIK BPJS Ketenagakerjaan, dan pastikan rekening bank Anda aktif. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang meminta kode OTP atau informasi pribadi lainnya.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair