Meski data 2026 belum diperbarui, cara pengecekan berikut adalah prosedur yang akan digunakan. Disarankan untuk memeriksa secara berkala hingga data terbaru tersedia.
1. Via Website Kemnaker (Paling Resmi)
Buka peramban di HP atau laptop, lalu ketik bsu.kemnaker.go.id. Ini adalah satu-satunya tautan resmi. Gulir ke bawah dan cari bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU” atau “Cek NIK Penerima”. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP tanpa spasi. Pastikan NIK sudah benar, lalu masukkan kode keamanan captcha. Klik “Cek Status”. Sistem akan menampilkan status penerima, mulai dari terdaftar, ditetapkan, tersalurkan, tidak memenuhi kriteria, hingga status verifikasi dan validasi data.
2. Via Website BPJS Ketenagakerjaan
Ini digunakan untuk memeriksa tahap awal, apakah Anda lolos verifikasi BPJS. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id jika sudah bisa diakses. Cari bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Klik “Lanjutkan”. Status akan muncul, apakah masih dalam proses verifikasi atau sudah lolos.
3. Via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store. Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan; jika belum punya, daftar dengan NIK dan email. Pada dasbor, cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” atau “Informasi – BSU”. Masukkan NIK dan nama, lalu klik “Lanjutkan”. Aplikasi ini akan menunjukkan status kepesertaan aktif dan kelayakan BSU. JMO menyediakan data real-time dan diklaim lebih cepat dalam pembaruan informasi.
Syarat BSU 2026 (Acuan Sementara)
Sambil menunggu Permenaker terbaru untuk BSU Q4 2026, acuan sementara adalah Permenaker No 5 Tahun 2025. Syarat-syaratnya meliputi:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK sah.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Untuk BSU 2025, batas aktif adalah 30 April 2025; untuk 2026, kemungkinan aktif hingga Agustus/September 2026.
- Gaji atau upah maksimal Rp3.500.000 per bulan atau UMP/UMK.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain seperti PKH. Untuk BSU 2026, fokus pada pekerja desil rendah (DTSEN desil 1-4) berarti tumpang tindih dengan bansos lain akan dihindari.
Jika kemudian ditemukan tidak memenuhi syarat, dana wajib dikembalikan ke Kas Negara, sesuai Permenaker No 5/2025. Pemerintah juga menegaskan BSU Q4 2026 ditujukan untuk pekerja desil rendah.
Mekanisme Pencairan BSU Rp900 Ribu
Pencairan BSU akan dilakukan melalui dua jalur utama:
- Via Bank Himbara: Dana akan ditransfer langsung ke rekening BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI (khusus Aceh) atas nama penerima. Pastikan rekening aktif dan nama sesuai KTP.
- Via PT Pos Indonesia: Bagi yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana dapat dicairkan di kantor pos. Penerima perlu membawa KTP asli dan menunjukkan QR di aplikasi Pospay.
Untuk menghindari kegagalan pencairan, pastikan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif, rekening Himbara juga aktif dan atas nama sendiri, NIK dan data Dukcapil valid, serta email dan nomor HP terdaftar aktif untuk menerima OTP.
Penting untuk diingat, tidak ada pendaftaran BSU melalui Google Form atau biaya admin apapun. Waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Hanya gunakan bsu.kemnaker.go.id sebagai portal resmi untuk pengecekan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.