JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub meluncurkan kampanye pemeriksaan kapal berskala besar di delapan pelabuhan utama sejak 23 September 2026. Fokusnya: memastikan kapal penumpang dan Ro-Ro siap menghadapi risiko kebakaran dan darurat lainnya.
Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi (CIC) berlangsung hingga 30 September di Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Banten, Tanjung Perak, Ternate, Semarang, dan Tanjung Wangi. Langkah ini sejalan dengan komitmen Kemenhub memperkuat pengawasan transportasi laut pascaserangkaian kecelakaan laut yang masih menghantui armada nasional.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin menekankan pemeriksaan bukan sekadar formalitas administratif. “Keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berlayar. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat,” ujar Samsuddin.
Aspek Pemeriksaan Mencakup Pencegahan Kebakaran hingga Evakuasi
Ruang lingkup CIC cukup komprehensif. Tim pemeriksaan—yang melibatkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, dan surveyor Badan Klasifikasi Indonesia (BKI)—mengecek verifikasi dokumen dan sertifikat kapal, kondisi sistem pencegahan dan pemadaman kebakaran, ruang mesin, penataan dan pengikatan kendaraan, serta pengelolaan barang berbahaya.
Elemen penting lain: kesiapan awak kapal menghadapi situasi genting. Pemeriksaan memverifikasi apakah kru memahami tugas-tugasnya dalam penanganan kebakaran dan evakuasi penumpang. Fire drill—simulasi kebakaran—menjadi bagian wajib verifikasi.
Risiko kebakaran di kapal penumpang dan Ro-Ro bukan ancaman teoretis. Sejak awal tahun 2026, insiden kecelakaan laut melibatkan kapal berkonfigurasi serupa telah menarik perhatian Komisi V DPR, yang bahkan meminta Kemenhub mengeluarkan kebijakan radikal untuk mencegah pengulangan.
Apa Dampak Pemeriksaan Ketat untuk Penyeberang?
Bagi masyarakat yang mengandalkan transportasi laut—terutama di wilayah timur Indonesia—kampanye ini langsung berdampak. Kapal yang gagal lolos pemeriksaan tidak akan diizinkan berlayar, potensi mengganggu jadwal perjalanan. Namun, ancaman keselamatan jiwa jauh lebih berat daripada keterlambatan kapal.
Standar ketat ini juga mendorong operator kapal dan pemilik armada untuk menginvestasikan dana pada peralatan keselamatan terkini dan pelatihan kru berkala. Dalam jangka panjang, budaya keselamatan yang lebih kuat di industri perkapalan nasional akan terbentuk.
Samsuddin memastikan komitmen ini bukan hanya slogan: “Pemeriksaan ini memberikan gambaran nyata mengenai kesiapan kapal dan awak kapal dalam menghadapi kondisi darurat.” Target akhir sederhana namun krusial—tidak ada kapal yang berlayar membawa penumpang tanpa jaminan keselamatan minimal yang terukur.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.