Jumat, 2 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Prabowo Guyur Stimulus Rp31 Triliun Q4 2026: Bansos Beras 10kg, BSU Rp900 Ribu & Rekening Gratis untuk 33,2 Juta Keluarga

Stimulus Rp31 Triliun Q4
Prabowo Guyur Stimulus Rp31 Triliun Q4 2026: Bansos Beras 10kg, BSU Rp900 Ribu & Rekening Gratis untuk 33,2 Juta Keluarga. Credit: Dok. JournalArta

BSU kembali digulirkan dengan total Rp900.000 per pekerja, yang akan dibayarkan satu kali untuk periode tiga bulan (Oktober-Desember). Anggaran untuk program ini mencapai hampir Rp12 triliun. “Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan. Ini kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun,” ungkap Airlangga, seraya menambahkan bahwa bantuan ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja.

Kriteria penerima adalah pekerja dengan gaji di bawah ambang batas (tahun lalu di bawah Rp3,5 juta) dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Syarat dan tautan pengecekan masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Laman bsu.kemnaker.go.id diperkirakan akan diperbarui pada kuartal IV 2026.

BSU ini diharapkan menjadi katalis konsumsi akhir tahun, mendorong pekerja untuk berbelanja kebutuhan harian, membayar kos, atau lainnya, yang pada akhirnya akan menciptakan efek berganda bagi UMKM.

3. Pembukaan Rekening Gratis untuk Warga 17+ Tahun Desil 1-4

Program ketiga ini terbilang baru dan unik, fokus pada perluasan inklusi keuangan. Pemerintah akan menyediakan pembukaan rekening atau buku tabungan gratis bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun ke atas, khususnya dari kelompok desil 1 hingga desil 4 (40% masyarakat terbawah). Tujuan utamanya adalah memastikan warga miskin memiliki akses ke layanan perbankan, memungkinkan mereka menerima bansos non-tunai, dan terhindar dari praktik rentenir.

“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat antara lain pembukaan rekening kepada warga negara yang di atas 17 tahun dan diarahkan pada desil sampai dengan desil 4. Nah nanti angkanya sedang di crosscheck dengan kementerian terkait,” kata Airlangga.

Jumlah penerima dan anggaran program ini masih dalam tahap crosscheck. Perlu adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank Himbara, dan Dukcapil. Ini merupakan terobosan yang mirip dengan program Jan Dhan Yojana di India. Jika berhasil, jutaan warga yang belum memiliki rekening akan mendapatkan akses keuangan.

Konteks Ekonomi dan Harapan

Penyaluran stimulus ini didorong oleh beberapa faktor. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan keheranannya atas pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5% namun diikuti oleh penurunan kelas menengah. Data BPS menunjukkan konsumsi rumah tangga melambat pada kuartal II dan III 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jeblok ke 5.986, dan rupiah melemah hingga Rp17.945. Daya beli masyarakat juga tertekan oleh harga cabai yang mencapai Rp96.300/kg dan beras Rp17.500/kg.

Momentum akhir tahun juga menjadi pertimbangan, di mana kuartal IV biasanya mencatat kenaikan konsumsi akibat Natal dan Tahun Baru. Stimulus ini diharapkan mencegah penurunan konsumsi. Anggaran Rp31 triliun ini, setara dengan sekitar 0,13% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dianggap masih manageable. Menteri Keuangan Suahasil Nazara akan menyisir dana dari sisa anggaran dan efisiensi, sehingga tidak memerlukan utang baru yang besar.

Analis KabarMerpati.id melihat paket ini menggunakan tiga instrumen sekaligus: bantuan pangan untuk kebutuhan dasar, subsidi upah untuk pendapatan pekerja, dan pembukaan rekening untuk akses keuangan. Jika tepat sasaran dan cepat disalurkan, stimulus ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di triwulan terakhir 2026.

Langkah Lanjutan Pemerintah di Tahun 2027

Selain stimulus akhir tahun, Presiden Prabowo dalam ratas yang sama juga mengarahkan beberapa program untuk tahun 2027. Ini termasuk kelanjutan program Magang Nasional untuk 150.000 peserta dan Vokasi untuk 300.000 orang. Ada juga program baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bunga 6% untuk gaji hingga Rp17 juta dengan harga rumah Rp500 juta. Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% juga akan dilanjutkan untuk rumah hingga Rp2 miliar, dan PPh 21 DTP diperluas untuk gaji di bawah Rp10 juta, menyasar 7,5 juta pekerja dari semua sektor. Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga akan berlanjut, dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disesuaikan gaji selama 6 bulan. Seluruh program ini memerlukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP), dengan target selesai pada kuartal IV 2026.

Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair