JAKARTA — Pemerintah resmi mengembalikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Sebanyak 13,3 juta pekerja bakal menerima Rp 900.000 langsung ke rekening, dicairkan sekaligus untuk tiga bulan Oktober hingga Desember 2026.
Keputusan ini resmi diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026). Kebutuhan anggaran untuk program ini diperkirakan mencapai hampir Rp 12 triliun.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima Rp 300.000 per bulan. Karena dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, total yang diterima adalah Rp 900.000 langsung ke rekening masing-masing tanpa potongan.
Syarat dan Kriteria Penerima Masih Menunggu Pengumuman Resmi
Hingga saat ini, pemerintah belum merinci secara lengkap kriteria penerima BSU 2026. Ketentuan mengenai batas penghasilan, keanggotaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan mekanisme penyaluran masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Artinya, pekerja yang ingin tahu apakah dirinya termasuk penerima harus menunggu pengumuman daftar syarat berikutnya. Pemerintah menekankan bahwa masyarakat tetap waspada terhadap tautan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pendaftaran BSU sebelum aturan resmi diterbitkan.
Pada program BSU 2025 tahun lalu, syarat yang berlaku antara lain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan serta penghasilan paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Namun untuk tahun 2026, ketentuan tersebut belum tentu sama, sehingga masyarakat disarankan menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil keputusan.
Cara Cek Penerima BSU di Laman Resmi Kemnaker
Pekerja perlu membedakan antara program BSU tahun 2025 dan 2026. Saat ini laman pengecekan di bsu.kemnaker.go.id masih menampilkan data penerima tahun lalu, sehingga hasil pencarian saat ini belum dapat dijadikan acuan untuk BSU 2026.
Pada program tahun lalu, pengecekan dilakukan dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman resmi bsu.kemnaker.go.id, lalu sistem akan menampilkan status pendaftaran. Prosedur serupa kemungkinan akan diterapkan untuk BSU 2026, meski menunggu konfirmasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Penerima yang terdaftar akan menerima dana melalui bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia, maupun PT Pos Indonesia, sama seperti tahun lalu. Seluruh informasi mengenai daftar penerima dan cara pengecekan akan diumumkan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dampak Nyata bagi Pekerja Indonesia
Program BSU 2026 menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja di tengah tantangan ekonomi. Dengan total dana Rp 900.000 per pekerja yang dicairkan sekaligus, diharapkan dapat membantu kebutuhan konsumsi dan pendapatan tambahan bagi 13,3 juta pekerja yang memenuhi syarat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah hingga menengah.
Bagi kelompok pekerja informal dan buruh harian, bantuan ini bisa menjadi bantuan tunai yang signifikan. Meskipun demikian, pekerja harus menunggu pengumuman detail kriteria penerima dan mekanisme pendaftaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan sebelum melakukan langkah apa pun untuk memastikan kejelasan status mereka di program ini.
Ikuti BSU Kemnaker: Cara Cek & Jadwal Cair: artikel terbaru dan arsip BSU Kemnaker: Cara Cek & Jadwal Cair.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.