BANDUNG — Layanan ojek online atau ojol yang selama ini menjadi andalan mobilitas harian masyarakat akhirnya akan segera memiliki payung hukum resmi sebagai transportasi umum. Pemerintah bersama DPR tengah menggodok aturan baru ini dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Langkah regulasi ini diambil untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi jutaan pengemudi dan pengguna jasa di Indonesia. Selama ini, operasional roda dua untuk angkutan publik masih berada di wilayah abu-abu hukum karena undang-undang lama belum mengakomodasi kendaraan roda dua sebagai angkutan umum resmi.
Urgensi Keselamatan dan Fakta Tingginya Angka Kecelakaan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menjelaskan bahwa masuknya ojol ke dalam kategori transportasi umum didasari oleh urgensi keselamatan yang mendesak. Layanan ojol sudah beroperasi sangat masif sejak rentang tahun 2010 hingga 2015, namun landasan hukum setingkat undang-undang belum kunjung terbentuk.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sepeda motor masih mendominasi tingkat fatalitas di jalan raya. Kemenhub mencatat kendaraan roda dua berkontribusi hingga 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
“Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ,” ujar Aan dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Aan menambahkan, kekosongan aturan mengenai angkutan sepeda motor yang digunakan secara terbatas oleh masyarakat ini harus segera diatasi agar aspek keselamatan kerja pengemudi dan kenyamanan penumpang dapat dikontrol lebih ketat oleh negara.
Atur Hak Pengemudi hingga Urusan Tarif dan Aplikasi
Sebelum adanya pembahasan RUU ini, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sebagai langkah perlindungan awal bagi keselamatan pengguna sepeda motor untuk kepentingan masyarakat. Namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menaungi ekosistem digital yang makin kompleks.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9/2026). Dalam draf revisi ini, pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang diusulkan oleh DPR untuk mengatur angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas berbasis platform digital.
Aturan baru ini tidak hanya sekadar melegalkan ojol di jalan raya. Dudy menegaskan bahwa status ojol sebagai transportasi umum nantinya akan diperinci melalui Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen).
“Sehingga memberikan kejelasan, baik hak dan kewajiban bagi pengemudi juga operator atau aplikator,” kata Dudy.
Rincian yang akan diatur di dalam beleid baru ini meliputi:
| Poin Pengaturan RUU LLAJ Baru | Cakupan dan Detail Kebijakan |
|---|---|
| Kategori Layanan | Angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. |
| Tata Kelola Bisnis | Standardisasi tarif batas atas/bawah, kuota kemitraan, dan hak aplikator. |
| Aspek Keselamatan | Sertifikasi standar kelayakan kendaraan dan kepatuhan berkendara. |
| Sektor UMKM | Pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan di platform digital. |
Kolaborasi Lintas Sektoral dengan Kementerian Komdigi
Sektor pengawasan ojol tidak hanya bertumpu pada Kementerian Perhubungan semata. Karena ekosistem ini bertumpu pada teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut ambil bagian secara aktif dalam perumusan kebijakan teknis.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo membeberkan bahwa Komdigi telah membentuk satuan tugas (taskforce) bersama Kemenhub guna membahas penataan operasional ojol dari sudut pandang teknologi informasi.
Pihak Komdigi akan fokus mengawasi peran aplikator sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini mencakup tata kelola platform, penegakan hukum terhadap pelanggaran sistem, serta kepatuhan hak kemitraan dalam aplikasi.
Dengan bergulirnya pembahasan RUU LLAJ ini di parlemen, pemerintah berharap proses legislasi dapat berjalan maksimal sehingga aturan turunan berupa Perpres dapat segera diterbitkan untuk melindungi jutaan mitra ojol di seluruh penjuru tanah air.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.