Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9/2026). Dalam draf revisi ini, pemerintah menyetujui penambahan Bab XIII A yang diusulkan oleh DPR untuk mengatur angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas berbasis platform digital.
Aturan baru ini tidak hanya sekadar melegalkan ojol di jalan raya. Dudy menegaskan bahwa status ojol sebagai transportasi umum nantinya akan diperinci melalui Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri (Permen).
“Sehingga memberikan kejelasan, baik hak dan kewajiban bagi pengemudi juga operator atau aplikator,” kata Dudy.
Rincian yang akan diatur di dalam beleid baru ini meliputi:
| Poin Pengaturan RUU LLAJ Baru | Cakupan dan Detail Kebijakan |
|---|---|
| Kategori Layanan | Angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan. |
| Tata Kelola Bisnis | Standardisasi tarif batas atas/bawah, kuota kemitraan, dan hak aplikator. |
| Aspek Keselamatan | Sertifikasi standar kelayakan kendaraan dan kepatuhan berkendara. |
| Sektor UMKM | Pelibatan pelaku usaha mikro dalam penyediaan layanan di platform digital. |
Kolaborasi Lintas Sektoral dengan Kementerian Komdigi
Sektor pengawasan ojol tidak hanya bertumpu pada Kementerian Perhubungan semata. Karena ekosistem ini bertumpu pada teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut ambil bagian secara aktif dalam perumusan kebijakan teknis.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo membeberkan bahwa Komdigi telah membentuk satuan tugas (taskforce) bersama Kemenhub guna membahas penataan operasional ojol dari sudut pandang teknologi informasi.
Pihak Komdigi akan fokus mengawasi peran aplikator sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini mencakup tata kelola platform, penegakan hukum terhadap pelanggaran sistem, serta kepatuhan hak kemitraan dalam aplikasi.
Dengan bergulirnya pembahasan RUU LLAJ ini di parlemen, pemerintah berharap proses legislasi dapat berjalan maksimal sehingga aturan turunan berupa Perpres dapat segera diterbitkan untuk melindungi jutaan mitra ojol di seluruh penjuru tanah air.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.