Minggu, 4 Oktober 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Komdigi Usut Kasus Jual Beli Data Pribadi yang Kembali Ramai di Internet

Petugas memantau keamanan siber terkait kasus jual beli data pribadi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Polri mengusut tuntas situs yang memperjualbelikan data pribadi secara ilegal. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat merespons isu jual beli data pribadi yang kembali mencuat di ruang siber Indonesia. Langkah investigasi ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Polri serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melacak jejak para pelaku di balik aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya tidak tinggal diam meski mendapatkan temuan bahwa data yang beredar tersebut bukanlah kebocoran informasi baru. Berdasarkan sinkronisasi data dengan BSSN, informasi yang ramai diperbincangkan saat ini merupakan data lama yang sengaja diunggah dan disebarluaskan kembali oleh pihak tertentu.

Sinergi Antarlembaga dan Penindakan Situs

Meskipun datanya merupakan kumpulan lama, Komdigi tetap menaruh atensi tinggi karena dampaknya yang berisiko bagi masyarakat. Alexander menjelaskan bahwa koordinasi dengan aparat kepolisian difokuskan untuk memetakan situs-situs yang menjadi kanal transaksi atau penyebaran data tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, pemblokiran akses menjadi langkah tegas yang diambil untuk memutus rantai persebaran data lebih luas.

Strategi ini melibatkan kerja sama lintas sektor karena pelaku kerap memanfaatkan berbagai saluran digital untuk menyamarkan jejak. Pemerintah kini berupaya mengidentifikasi sumber asli penyebaran, sarana teknis yang dipakai, hingga aktor intelektual yang terlibat. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap pihak bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing.

Ancaman Hukum bagi Penyebar Data

Fenomena ini membawa risiko nyata bagi masyarakat luas. Alexander secara tegas mengingatkan publik agar tidak sembarangan menganggap data yang sudah terekspos di internet sebagai informasi bebas yang bisa dibagikan ulang. Data pribadi tetap melekat sebagai privasi individu, sekalipun sudah sempat bocor sebelumnya.

Setiap orang yang ikut menyebarkan data milik orang lain tanpa dasar hukum yang jelas bisa terjerat konsekuensi berat. Tindakan ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Masyarakat diharapkan dapat menjaga kewaspadaan dan tidak menjadi pihak yang memperburuk keadaan dengan turut membagikan tautan atau dokumen berisi data pribadi milik orang lain.

Siklus data lama yang kembali muncul melalui berbagai platform menunjukkan bahwa tantangan perlindungan data di Indonesia bersifat dinamis.

Penanganan masalah ini menuntut peran aktif tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga kesadaran kolektif pengguna internet, pengelola platform digital, serta aparat penegak hukum agar ekosistem siber Indonesia tetap aman dan terlindungi dari eksploitasi data ilegal.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 4 Oktober 2026: Klaim Pack & Coins Gratis