JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Investasi tabungan emas digital kini makin digandrungi. Namun, bagi umat Muslim, pertanyaan mengenai kehalalannya seringkali muncul. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa yang secara tegas menyatakan tabungan emas digital hukumnya mubah atau boleh, dengan sejumlah syarat dan prinsip yang wajib dipenuhi.
Fatwa DSN-MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai menjadi landasan hukumnya. Keputusan ini memungkinkan transaksi jual beli emas tidak tunai, baik secara biasa maupun melalui akad murabahah, selama emas tidak berfungsi sebagai alat tukar resmi atau uang.
Apa Itu Tabungan Emas Digital?
Tabungan emas digital adalah metode membeli logam mulia secara online, biasanya melalui aplikasi, dengan gramasi tertentu mulai dari 0,01 gram atau sekitar Rp5.000. Emas fisik yang dibeli disimpan aman oleh lembaga resmi, sementara kepemilikan tercatat secara digital atas nama pengguna. Pengguna dapat menarik fisik emas, menjual, atau menggadaikannya kapan saja. Contoh platform yang menyediakan layanan ini antara lain Pegadaian Digital, Shopee Emas, Tokopedia Emas, Treasury, BSI Emas, dan Beli Emas Indonesia.
Perbedaan utamanya dengan emas batangan fisik adalah pengguna tidak membawa pulang emas secara langsung. Sebaliknya, saldo emas tercatat secara digital, dengan underlying aset emas nyata yang tersimpan di brankas.
Dasar Hukum Tabungan Emas Digital dalam Islam
Seperti disebutkan, DSN-MUI dalam Fatwa Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 menyatakan, “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh atau dalam bahasa hukum Islam yaitu mubah atau ja’iz selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi atau uang.”
Ketua Badan Pengurus DSN-MUI KH M. Cholil Nafis pada 20 September 2026 menegaskan kembali hal ini. Menurutnya, ketika emas berfungsi sebagai hiasan atau barang dagangan, pembeliannya boleh dilakukan secara cicil atau dengan harga yang tidak sama. Hal ini karena emas saat ini bukan alat tukar resmi di Indonesia, melainkan komoditas murni atau barang dagangan, sehingga bisa diperjualbelikan seperti barang pada umumnya, termasuk dengan metode cicil.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.