JAKARTA — Pengelolaan aset di Lapas Cibinong menjadi perhatian setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) menemukan 13 bangunan yang tidak tercatat dalam sistem Barang Milik Negara (BMN). Temuan itu berasal dari pemeriksaan terhadap 21 bangunan di luar area utama Lapas Kelas IIA Cibinong.
Bangunan yang tak masuk daftar aset itu mencakup rumah pegawai dan tempat istirahat petugas jaga. Pemeriksaan tersebut menyoroti persoalan pencatatan aset negara, sementara rangkaian temuan lain di lapas yang sama juga memicu audit dan langkah pemeriksaan dari pemerintah.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan hasil investigasi itu di Jakarta. Dari keseluruhan bangunan yang diperiksa, delapan tercatat dalam sistem BMN dan 13 lainnya tidak terdaftar.
Rincian 13 bangunan tak tercatat di BMN
Rudi menjelaskan, delapan bangunan yang masuk sistem antara lain rumah kepala lapas, rumah kasubsi keamanan, serta rumah kasubsi registrasi. Ada pula wisma asimilasi yang dipakai warga binaan yang sedang menjalani asimilasi.
Dalam kelompok bangunan terdata itu juga terdapat tiga kontainer dan satu bangunan yang peruntukannya tidak dirinci. Rudi menyebut seluruhnya tercatat sebagai aset BMN.
Adapun 13 bangunan yang belum tercatat ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (22/9). Rudi memerinci dua bangunan berdiri menghadap sungai di bagian paling belakang sisi kanan. Delapan lainnya berpagar hitam, sedangkan tiga bangunan dipakai sebagai tempat istirahat petugas jaga.
Menurut keterangan Rudi, bangunan di area luar lapas itu dibangun pada 2023 melalui swadaya warga binaan dan diperuntukkan bagi rumah pegawai. Keterangan tersebut menjelaskan asal dan tujuan bangunan, tetapi temuan pencatatan tetap menjadi persoalan tersendiri: status aset perlu jelas dalam administrasi negara.
Temuan aset muncul di tengah pemeriksaan lapas
Ketidakcocokan antara bangunan yang ada dan data BMN berdampak langsung pada pengawasan. Tanpa pencatatan yang lengkap, pemerintah lebih sulit memastikan status, penggunaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas di lingkungan lapas. Karena itu, temuan ini penting bukan hanya bagi pengelola, melainkan juga bagi akuntabilitas penggunaan aset publik.
Peristiwa ini muncul dalam rangkaian pemeriksaan terkait kondisi Lapas Cibinong. Ombudsman RI sebelumnya melakukan sidak, sementara Kemenimipas menyatakan sedang menelusuri sejumlah persoalan yang mencuat dari lapas tersebut.
Dalam laporan VIVA mengenai temuan lain di fasilitas lapas, Rudi menyebut minuman keras yang ditemukan merupakan milik warga binaan Jimmy Masrin. Keterangan itu merujuk pada hasil pencocokan barang dengan dokumentasi dan data investigasi. Isu tersebut berbeda dari pemeriksaan bangunan, tetapi sama-sama menambah perhatian terhadap pengawasan fasilitas dan aktivitas di dalam lapas.
ANTARA juga melaporkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memerintahkan audit pemberian remisi setelah Ombudsman mengangkat dugaan pungutan liar.
Agus mengatakan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma atau Indra Kenz akan dicabut karena proses remisinya dinilai tidak benar.
Temuan dan langkah itu menjadi konteks lebih luas bagi pemeriksaan tata kelola pemasyarakatan, bukan bukti bahwa seluruh persoalan tersebut memiliki hubungan langsung dengan 13 bangunan.
Untuk temuan bangunan, data yang disampaikan Rudi membagi 21 bangunan menjadi dua kelompok: delapan tercatat dalam BMN dan 13 belum tercatat. Rincian itu menjadi dasar bagi pemeriksaan administratif atas fasilitas di luar area utama Lapas Cibinong.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.