Meskipun terjadi fluktuasi harga energi global, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya. Subsidi listrik hanya diberikan kepada pelanggan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
| Golongan Daya | Tarif Subsidi (Rp/kWh) |
|---|---|
| R-1/TR 450 VA | 415 |
| R-1/TR 900 VA (DTKS) | 605 |
| S-1/TR Sosial 450 VA | 325 |
| S-1/TR 900 VA | 455 |
| S-1/TR 1300 VA | 708 |
| S-1/TR 2200 VA | 760 |
| S-2/TR 3500VA-200kVA | 900 |
| S-2/TM >200 kVA | 925 |
Faktor Penentu Tarif dan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah melakukan evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan. Peninjauan tarif ini mempertimbangkan empat indikator utama, yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Pada triwulan III 2026, tarif tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif pada triwulan IV 2026 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan bisnis kecil. Apabila ICP turun dan rupiah menguat, ada kemungkinan besar tarif listrik tetap berada pada rentang Rp1.352 hingga Rp1.699 per kWh.
Untuk pelanggan prabayar, pembelian token listrik senilai Rp100.000 untuk golongan R-1 1300VA (tarif Rp1.444,70/kWh) akan menghasilkan sekitar 56-72 kWh setelah dipotong PPJ 3-10% tergantung daerah dan biaya administrasi Rp2.500. Pelanggan dapat mengecek simulasi biaya melalui aplikasi PLN Mobile pada menu ‘Simulasi Biaya’.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.