Kamis, 8 Oktober 2026 WIB
BREAKING
DAERAH

Penerimaan pajak hingga Agustus di KPP Pratama Manokwari Rp403,11 miliar

Penerimaan pajak Manokwari hingga Agustus 2026 dalam laporan kantor pajak
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Manokwari mencapai Rp403,11 miliar hingga Agustus 2026. (Ilustrasi: AI)

Penerimaan sektor perdagangan tercatat Rp50,91 miliar, sedangkan industri pengolahan menyumbang Rp43,37 miliar. Kelompok pejabat negara, karyawan, dan pensiunan membukukan Rp9,54 miliar. Dari kelompok restoran, penerimaan mencapai Rp8,27 miliar.

Restoran dan industri pengolahan tumbuh cepat

Pertumbuhan tertinggi selama Januari hingga Agustus 2026 berasal dari penyedia akomodasi dan makan minum atau restoran, yang tumbuh 233,82 persen secara tahunan. Industri pengolahan menyusul dengan pertumbuhan 102,28 persen.

Namun, pertumbuhan tersebut tidak otomatis berarti nilai penerimaannya paling besar. Data KPP menunjukkan penerimaan restoran Rp8,27 miliar, sementara industri pengolahan mencapai Rp43,37 miliar. Perbedaan antara laju pertumbuhan dan nilai setoran memberi gambaran bahwa kontribusi tiap sektor terhadap penerimaan masih beragam.

Krisna mengatakan penerimaan dari industri pengolahan ditopang pembayaran PPN impor untuk kegiatan produksi PT Conch West Papua Cement Indonesia di Manokwari. Setoran terkait kegiatan produksi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong penerimaan dari sektor industri.

Tarif final UMKM 0,5 persen tanpa batas waktu

KPP Pratama Manokwari juga menyampaikan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 resmi berlaku sejak 22 April 2026 dan mengatur tarif PPh final 0,5 persen bagi pengusaha perorangan wajib pajak orang pribadi tanpa batasan waktu.

Aturan itu menjadi pembaruan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Fasilitas tarif berlaku sepanjang omzet pengusaha perorangan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

“Fasilitas tarif PPh final UMKM 0,5 persen untuk pengusaha perorangan sepanjang omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun,” kata Krisna.

Bagi pelaku UMKM, ketentuan tersebut menetapkan tarif dan batas omzet yang menjadi acuan pengenaan PPh final. Sementara itu, realisasi penerimaan KPP Pratama Manokwari masih berada di bawah separuh target tahunan per akhir Agustus. Perkembangan setoran pada bulan-bulan berikutnya akan menentukan jarak capaian terhadap target Rp829,04 miliar.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda