BADUNG — Rp15,8 juta ditemukan polisi dari tempat tinggal seorang porter yang diduga mengambil uang penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan NE, 31 tahun, setelah menindaklanjuti laporan kehilangan uang milik penumpang di terminal keberangkatan domestik.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (2/10), sekitar pukul 19.30 Wita, saat korban berinisial BTW, 25 tahun, warga Nganjuk, Jawa Timur, berada di area penanganan bagasi. Berdasarkan laporan korban, uang yang hilang berjumlah Rp18 juta. Polisi menyita uang tunai Rp15,8 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Rekaman CCTV jadi bagian penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Nengah Mantra mengatakan petugas keamanan bandara mengamankan NE pada Selasa (6/10), setelah polisi berkoordinasi dengan pihak terkait dan memeriksa laporan. Penyelidik juga memeriksa rekaman kamera pengawas di area conveyor.
“Begitu menerima informasi adanya dugaan pencurian, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan awal, pengecekan CCTV, pengamanan terduga pelaku serta penggeledahan untuk mencari barang bukti,” kata Mantra dalam keterangan di Badung, Bali, Rabu.
Rekaman memperlihatkan seorang porter berada di sekitar conveyor dan diduga membuka serta meraba tas penumpang yang tidak terkunci, sebelum mengembalikannya ke jalur bagasi. Temuan itu menjadi bagian dari pemeriksaan polisi, bukan penetapan kesalahan di pengadilan.
Dalam pemeriksaan awal, NE mengakui mengambil uang dari dalam tas korban. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa uang itu disimpan di tempat tinggal NE di wilayah Kuta. Petugas menggeledah lokasi tersebut dan menemukan uang tunai Rp15,8 juta.
Jumlah uang yang disita lebih kecil daripada total kehilangan yang dilaporkan korban, yakni Rp18 juta. Polisi menyebut uang yang ditemukan diduga berkaitan dengan milik korban dan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Bahan keterangan kepolisian tidak menjelaskan keberadaan selisih uang yang dilaporkan hilang.
Polisi masih memeriksa saksi
Selain uang, petugas mengamankan satu baju berwarna oranye-hitam serta satu pas bandara atau kartu akses. Barang-barang itu akan menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih memeriksa saksi dan melengkapi administrasi serta barang bukti.
“Uang tunai sebesar Rp15.800.000 yang diduga berkaitan dengan uang milik korban telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Mantra.
Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan penanganan perkara itu. Ia menyatakan setiap laporan yang diterima kepolisian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berkomitmen memberikan pelayanan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat maupun pengguna jasa bandara. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Suka Artana.
NE kini diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Imbauan bagi penumpang di area bagasi
Kasus ini berkaitan dengan keamanan barang saat penumpang berada di area penanganan bagasi. Tas korban dilaporkan berada dalam keadaan tidak terkunci ketika berada di sekitar conveyor. Polisi mengimbau pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai menjaga barang bawaan, terutama barang berharga, selama berada di kawasan bandara.
Bagi penumpang, pemeriksaan barang sebelum dan sesudah masuk ke jalur bagasi dapat membantu memastikan tas tetap berada dalam pengawasan. Namun, penyelidikan polisi masih berjalan; pemeriksaan saksi dan kelengkapan barang bukti menjadi langkah berikutnya dalam perkara yang dilaporkan melibatkan kehilangan Rp18 juta.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.