“Uang tunai sebesar Rp15.800.000 yang diduga berkaitan dengan uang milik korban telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Mantra.
Penjabat Sementara Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan penanganan perkara itu. Ia menyatakan setiap laporan yang diterima kepolisian akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berkomitmen memberikan pelayanan dan rasa aman kepada seluruh masyarakat maupun pengguna jasa bandara. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Suka Artana.
NE kini diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Imbauan bagi penumpang di area bagasi
Kasus ini berkaitan dengan keamanan barang saat penumpang berada di area penanganan bagasi. Tas korban dilaporkan berada dalam keadaan tidak terkunci ketika berada di sekitar conveyor. Polisi mengimbau pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai menjaga barang bawaan, terutama barang berharga, selama berada di kawasan bandara.
Bagi penumpang, pemeriksaan barang sebelum dan sesudah masuk ke jalur bagasi dapat membantu memastikan tas tetap berada dalam pengawasan. Namun, penyelidikan polisi masih berjalan; pemeriksaan saksi dan kelengkapan barang bukti menjadi langkah berikutnya dalam perkara yang dilaporkan melibatkan kehilangan Rp18 juta.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.