Jumat, 9 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Sarmuji: Industri Hijau Bukan Sekadar Kewajiban, tetapi Peluang Ekonomi Baru

Industri hijau dengan mesin hemat energi di fasilitas manufaktur
Kemenperin mendorong efisiensi energi dan pengawasan standardisasi industri. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Industri hijau membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku usaha, kata Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Melalui perdagangan karbon, perusahaan yang menghemat energi dan menekan emisi dapat mengubah pengurangan emisi menjadi komoditas bernilai di pasar karbon.

Peluangnya berjalan beriringan dengan pengawasan mutu produk. Hingga September 2026, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengawasi 45 Standar Nasional Indonesia (SNI) dan 78 merek, sementara pengawasan lanjutan dijadwalkan pada Oktober hingga November 2026.

Industri hijau dan nilai pengurangan emisi

Sarmuji menegaskan transformasi industri hijau tidak semata-mata memenuhi kewajiban lingkungan. Efisiensi energi dan penurunan emisi, menurut dia, dapat memberi nilai tambah apabila pengurangan emisi dapat diperdagangkan di pasar karbon.

“Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru.

Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon.

Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global,” kata Sarmuji.

Gagasan itu menempatkan penghematan energi sebagai bagian dari strategi usaha, bukan hanya penyesuaian proses produksi. Bagi industri, kemampuan menekan emisi berpotensi memberi nilai ekonomi sekaligus memperkuat daya saing. Namun, bahan yang disampaikan tidak merinci skema teknis perdagangan karbon, nilai kredit yang dapat diperoleh, atau sektor industri yang sudah menjalankannya.

Pemerintah menyatakan perannya tidak berhenti pada pembuatan regulasi. Kemenperin juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku industri agar mereka dapat memenuhi ketentuan serta menerapkan prinsip industri hijau dalam kegiatan produksi.

Pengawasan SNI dan merek diperluas

Di sisi standardisasi, Kemenperin menyebut pengawasan hingga September 2026 mencakup 45 SNI. Jumlah itu meningkat dibandingkan 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan terhadap merek juga naik, dari 73 merek pada tahun sebelumnya menjadi 78 merek.

Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026. Pengawasan berlangsung di pabrik dan pasar, serta disertai uji petik pada produk yang telah diberlakukan SNI Wajib.

Langkah ini berdampak langsung pada konsumen: pengawasan dimaksudkan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar mutu, sekaligus mengurangi risiko kerugian masyarakat akibat barang yang tidak sesuai ketentuan.

Bagi produsen, sertifikasi dan pengawasan menjadi bagian dari persaingan mutu; Kemenperin menyatakan percepatan sertifikasi diperlukan agar produk yang beredar memenuhi standar kualitas tinggi.

“Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Sarmuji.

Pelaksanaan pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 dan peraturan menteri perindustrian yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Emmy Suryandari menjelaskan, pengawasan membantu memastikan produk yang dipasarkan sesuai standar sekaligus mencegah kerugian negara dan masyarakat.

Agenda pengawasan berikutnya telah ditetapkan untuk Oktober hingga November 2026. Pada saat yang sama, pemerintah mendorong pendampingan industri agar efisiensi energi, pengurangan emisi, dan pemenuhan standar dapat diterapkan dalam proses produksi.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Cek Penerima Bansos PKH & BPNT Kemensos 9 Oktober 2026: Cara Cek NIK KTP Online