JAKARTA — Pungutan PPh e-commerce mulai 1 November 2026 akan mengubah cara sebagian pedagang online membayar pajak. Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli dijadwalkan memungut pajak penghasilan dari penjual melalui platform masing-masing setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyatakan penerapan akan mengikuti jadwal itu dengan mempertimbangkan kesiapan platform. Ia menyampaikan kepastian tersebut pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sementara uji coba sistem disebut telah berjalan lancar.
“Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo, dikutip pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Tarif PPh 0,5 persen dari omzet transaksi
Dalam mekanisme baru, marketplace yang ditunjuk pemerintah bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Besar pungutan ditetapkan 0,5 persen dari omzet transaksi.
Penghitungan omzet untuk pungutan itu tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Platform juga bertanggung jawab menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara, melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak, serta memberikan bukti pemungutan elektronik kepada penjual.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik. Dengan skema ini, platform ikut menjalankan proses pemungutan yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang.
Namun, tidak semua penjual otomatis terkena pungutan melalui marketplace. Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform tempat mereka berjualan.
Pengecualian omzet perlu disampaikan ke platform
Bagi penjual yang memenuhi batas omzet tersebut, surat pernyataan menjadi bagian penting dari mekanisme pengecualian. Tanpa penyampaian dokumen itu kepada marketplace, platform tidak memiliki dasar informasi yang disebut dalam aturan untuk menerapkan pengecualian pada akun penjual.
Dampaknya terasa langsung pada administrasi usaha. Penjual perlu memperhatikan catatan omzet dan memastikan informasi yang disampaikan kepada platform sesuai dengan keadaan usahanya. Bagi pedagang yang tidak masuk pengecualian, pungutan akan dilakukan melalui marketplace, sehingga nilai yang diterima dari transaksi dapat memperhitungkan pemotongan PPh tersebut.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru. Perubahannya terletak pada mekanisme pemungutan: marketplace yang ditunjuk mengambil peran sebagai pemungut, sementara pedagang tetap menjadi pihak yang penghasilannya dikenai PPh sesuai ketentuan.
Empat platform siapkan mekanisme pemungutan
Direktorat Jenderal Pajak menyebut Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli telah menyiapkan sistem untuk menjalankan kewajiban itu. Pernyataan mengenai uji coba yang berjalan lancar disampaikan Bimo, yang juga menekankan bahwa pelaksanaan akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform.
Sumber utama dan laporan CNBC Indonesia sama-sama mencatat tanggal mulai 1 November 2026, batas penundaan 31 Oktober 2026, nama keempat marketplace, serta keterangan Bimo mengenai kesiapan sistem. Bahan yang tersedia tidak merinci pembagian waktu teknis atau tahapan penerapan pada tiap platform.
Karena itu, pedagang perlu mencermati pemberitahuan dari marketplace tempat mereka berjualan, khususnya terkait proses pemungutan dan penyampaian surat pernyataan omzet. Tahap berikutnya adalah penerapan mekanisme tersebut setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.