Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Kronologi Polemik Ijazah Gibran: Dari Gugatan di MK hingga Wacana Pansus dan Pemakzulan

Polemik ijazah Gibran dibahas dalam suasana sidang parlemen Indonesia
Wacana pembahasan polemik ijazah Gibran di parlemen muncul setelah putusan MK. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Polemik ijazah Gibran kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada 6 Oktober 2026. Permohonan para pemohon tidak dapat diterima, tetapi pertimbangan hakim soal dokumen pendidikan memicu dorongan agar perkara ini dibahas lagi di DPR, termasuk lewat wacana pembentukan pansus dan pemakzulan.

Perdebatan yang semula ditempuh melalui jalur hukum kini merambah parlemen. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama para pemohon lain menyiapkan langkah politik untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.

Perkara ini penting karena menyangkut persyaratan pencalonan wakil presiden sekaligus batas tindak lanjut atas putusan pengadilan. Namun, putusan MK tidak mengabulkan permohonan para pemohon. Wacana politik yang muncul setelahnya belum sama dengan keputusan resmi DPR ataupun dimulainya proses pemakzulan.

Polemik ijazah Gibran bermula dari syarat pencalonan

Persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka bukan isu yang baru muncul setelah putusan pada Oktober 2026. Polemiknya telah bergulir sejak Pemilu 2024, terutama mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon wakil presiden.

Aturan pencalonan presiden dan wakil presiden mensyaratkan kandidat setidaknya tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Perdebatan dalam perkara ini berpusat pada dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri serta pemenuhan persyaratan penyetaraannya.

Isu tersebut kemudian dibawa ke MK melalui gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Sebanyak 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempermasalahkan pemenuhan syarat administratif pendidikan Gibran saat pencalonannya pada Pilpres 2024.

Para pemohon meminta persoalan itu diperiksa lewat jalur hukum. Dokumen pendidikan, termasuk sertifikat kehadiran dari lembaga pendidikan di luar negeri, menjadi bagian yang disorot dalam pertimbangan MK. Bahan yang tersedia tidak memuat rincian dokumen maupun penilaian terperinci atas tiap dokumen tersebut.

Putusan MK membuka perdebatan tindak lanjut

Titik perkembangan berikutnya terjadi pada 6 Oktober 2026. MK membacakan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK menilai sejumlah aspek, termasuk kedudukan hukum para pemohon dan tenggat pengajuan sengketa hasil pemilihan presiden. Hakim konstitusi juga menyinggung persoalan bukti dokumen pendidikan Gibran. Bahan sumber tidak menyebut bahwa MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat; yang tercantum adalah permohonan tidak dapat diterima.

Keputusan itu muncul setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024. Sejumlah pihak kemudian berpandangan bahwa catatan dalam pertimbangan hakim perlu ditindaklanjuti lembaga negara yang memiliki kewenangan. Perbedaan pandangan ini ikut menggeser perdebatan dari ruang sidang ke pembahasan politik.

Dampaknya terasa pada arah polemik. Putusan yang tidak menerima permohonan tidak otomatis mengakhiri perdebatan publik, tetapi usulan tindak lanjut juga belum membuktikan adanya pelanggaran atau menetapkan kesimpulan baru atas dokumen pendidikan. Bagi masyarakat, penting membedakan isi amar putusan, pertimbangan hukum, dan langkah politik yang masih berupa dorongan.

DPR menghadapi wacana pansus dan pemakzulan

Setelah putusan dibacakan, DPR mulai menghadapi perbedaan pandangan mengenai langkah yang perlu diambil. Salah satu usulan yang muncul ialah pembentukan Panitia Khusus atau pansus untuk membahas persoalan tersebut. Bahan sumber tidak menjelaskan apakah usulan itu telah diputuskan secara resmi oleh DPR.

Denny Indrayana dan para pemohon lainnya juga menyiapkan langkah politik untuk mendorong pembahasan lebih jauh di parlemen. Dorongan untuk memulai proses pemakzulan menjadi bagian dari wacana yang berkembang, bukan keterangan bahwa proses itu telah berjalan atau menghasilkan keputusan.

Dengan begitu, ada beberapa tahap yang perlu dibedakan: gugatan PHPU yang telah diputus MK, usulan pembentukan pansus, dan dorongan pemakzulan. Putusan MK sudah dibacakan, sedangkan dua langkah di parlemen masih disampaikan sebagai wacana atau upaya untuk mendorong pembahasan. Bahan yang tersedia belum menyebut keputusan DPR mengenai keduanya.

Perkembangan berikutnya bergantung pada langkah politik yang benar-benar diambil di parlemen. Untuk saat ini, fakta terbaru dalam perkara tersebut ialah MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda