JAKARTA — Parkir gratis ojol selama 30 menit diminta berlaku di mal dan kawasan komersial swasta di Jakarta, bukan hanya di fasilitas milik pemerintah. Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyampaikan rekomendasi itu pada Sabtu (10/10/2026), untuk pengemudi yang menjemput penumpang atau menangani pesanan.
Bagi pengemudi ojol, pungutan parkir saat berhenti sebentar bisa menambah biaya ketika mereka menjalankan layanan. Jupiter meminta pengelola swasta memberi kelonggaran yang sama, agar ongkos singgah untuk menjemput atau mengantar tidak menjadi beban yang tak sebanding dengan durasi berhenti.
“Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang,” kata Jupiter dalam keterangannya.
Aturan diminta berlaku di lahan swasta
Jupiter memahami pungutan parkir menjadi salah satu keluhan pengemudi ketika mereka hanya perlu berhenti sebentar untuk mengambil pesanan atau bertemu penumpang. Menurut dia, aktivitas itu bagian dari pelayanan kepada masyarakat, sehingga tata kelola parkir perlu memperhitungkan kebutuhan pekerja transportasi online.
Rekomendasi tersebut menyasar pengelola parkir di pusat perbelanjaan dan kawasan komersial swasta. Jupiter menegaskan fasilitas serupa tidak semestinya berhenti di lingkungan yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan di lokasi swasta menjadi bagian penting agar kebijakan tidak hanya tersedia pada sebagian titik.
Ia juga mengusulkan titik khusus bagi ojol, pencatatan waktu yang transparan, serta pengawasan. Langkah itu diperlukan agar batas waktu gratis tercatat dengan jelas dan fasilitasnya tidak disalahgunakan. Tak boleh rancu.
Pengaturan yang terang juga penting bagi pengelola dan pengemudi. Titik khusus dapat membantu mengarahkan kendaraan yang datang untuk menjemput atau mengantar, sementara pencatatan waktu memberi dasar untuk menentukan apakah kendaraan masih berada dalam masa parkir gratis. Jupiter tidak merinci bentuk teknis penerapannya dalam keterangan yang tersedia.
Dishub dan DPMPTSP diminta mengevaluasi
Jupiter mengatakan Pansus akan meminta Pemprov DKI mengevaluasi dan menegakkan aturan bila rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti pengelola parkir swasta. Ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai pemenuhan persyaratan teknis perparkiran.
Dishub, menurut Jupiter, juga diminta tidak memberikan rekomendasi teknis apabila pengelola terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diminta mengevaluasi perizinan parkir serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai aturan.
Perpanjangan izin pengelola parkir juga dapat dipertimbangkan untuk tidak diberikan, kata Jupiter, apabila ada dasar hukum dan administratif yang memenuhi persyaratan. Pernyataan itu menempatkan rekomendasi parkir gratis dalam kaitan dengan evaluasi teknis dan perizinan, bukan sekadar imbauan kepada pengelola.
Dampaknya akan terasa pada perjalanan singkat yang menjadi bagian dari kerja harian ojol. Jika diterapkan, jeda untuk mengambil pesanan atau menjemput penumpang tidak langsung dibebani biaya parkir selama masih dalam batas waktu yang diusulkan. Namun, rekomendasi tersebut belum dengan sendirinya memastikan semua lokasi swasta menerapkan fasilitas gratis.
“Jangan sampai masyarakat dan pengemudi ojol yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk mengambil atau mengantarkan pesanan justru terbebani biaya parkir yang tidak proporsional,” ujar Jupiter.
Ia menyebut pengelolaan parkir di Jakarta seharusnya tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan pekerja transportasi online. Tindak lanjut Pemprov DKI, evaluasi Dishub, serta pemeriksaan perizinan oleh DPMPTSP menjadi langkah yang ia minta setelah rekomendasi disampaikan.
Jupiter berharap usulan itu mendorong pengelolaan parkir yang lebih transparan dan tertib, baik di fasilitas pemerintah maupun swasta. Berikutnya, perhatian tertuju pada respons Pemprov DKI dan pengelola parkir terhadap evaluasi serta penerapan fasilitas 30 menit tersebut.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.