Senin, 12 Oktober 2026 WIB
BREAKING
INTERNASIONAL

Upah Minimum Malaysia Naik Jadi Rp8,7 Juta Mulai Juni 2027, UMKM Dikecualikan

Upah minimum Malaysia dibahas dalam dokumen kebijakan ketenagakerjaan
Kebijakan upah minimum Malaysia dijadwalkan berlaku mulai Juni 2027. (Ilustrasi: AI)

KUALA LUMPUR — Upah minimum Malaysia naik menjadi 2.000 ringgit atau sekitar Rp8.756.632 per bulan mulai Juni 2027. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan kebijakan itu dalam penyampaian Anggaran Belanja Persekutuan 2027, dengan pengecualian bagi UMKM berpenjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit.

Kenaikan dari 1.700 ringgit tersebut diperkirakan langsung menjangkau lebih dari empat juta pekerja. Pemerintah meminta perusahaan swasta mengikuti aturan baru, sementara standar upah yang lebih tinggi juga ditetapkan untuk pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi.

Upah minimum Malaysia dan pengecualian UMKM

Anwar, yang juga menjabat Menteri Keuangan Malaysia, menyatakan perusahaan swasta perlu mematuhi ketentuan yang telah disampaikan kepada parlemen. Kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku mulai Juni 2027, sehingga pemberi kerja memiliki waktu untuk menyesuaikan pengupahan sebelum aturan berjalan.

Pengecualian diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dengan penjualan tahunan di bawah 50 juta ringgit, setara sekitar Rp218 miliar. Pemerintah menyebut langkah itu ditujukan untuk menjaga keberlangsungan bisnis skala kecil saat standar upah minimum meningkat.

Bagi pekerja, perubahan ini berarti batas upah bulanan yang diwajibkan pemerintah akan lebih tinggi. Dampaknya tidak berhenti pada pendapatan pekerja: perusahaan juga perlu meninjau struktur gaji dan kesiapan biaya tenaga kerja. Untuk UMKM yang masuk ambang pengecualian, aturan kenaikan umum itu tidak berlaku, sehingga perlakuan kebijakan berbeda menurut skala penjualan usaha.

Rincian dalam laporan Republika.co.id menyebut nilai upah baru sebesar 2.000 ringgit per bulan dan tanggal berlakunya pada Juni 2027.

Laporan CNBC Indonesia yang mengutip Channel News Asia juga mengaitkan kenaikan upah dengan anggaran Malaysia 2027, tetapi bahan pembanding yang tersedia tidak mencantumkan rincian upah 2.000 ringgit maupun tanggal mulai penerapan.

Karena itu, angka kebijakan dan jadwal dalam artikel ini mengikuti laporan utama.

Standar lebih tinggi untuk lulusan dan pekerja semiterampil

Pemerintah Malaysia menetapkan upah minimum 2.500 ringgit atau sekitar Rp10.945.790 per bulan bagi pekerja semiterampil dan lulusan perguruan tinggi. Ketentuan itu menempatkan kelompok tersebut di atas batas minimum umum yang akan berlaku pada Juni 2027.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda