JAKARTA — Perluasan basis pajak menjadi salah satu ukuran penting dari pembaruan administrasi perpajakan. Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan Coretax telah membantu menambah sekitar 2 juta wajib pajak baru di Indonesia.
Ibnu menyampaikan hal itu dalam forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia juga mengatakan lebih dari 13,5 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan telah disampaikan melalui Coretax tahun ini.
Coretax satukan layanan perpajakan
Coretax mengintegrasikan sejumlah layanan yang sebelumnya berkaitan dengan proses berbeda, mulai dari pendaftaran wajib pajak, penerbitan faktur pajak, pembayaran, sampai pelaporan. Pemerintah menempatkan sistem ini sebagai satu saluran administrasi perpajakan.
“Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta (wajib pajak),” ujar Ibnu dalam paparannya di forum tersebut.
Sistem ini diluncurkan pada Januari 2025. Masa awal penerapannya tidak berjalan mulus, menurut Ibnu, karena puluhan juta wajib pajak harus berpindah ke sistem baru dan petugas pajak juga perlu menyesuaikan cara kerja.
Pemerintah kemudian melakukan perbaikan secara bertahap. Masukan wajib pajak menjadi bahan evaluasi, sementara pengguna diberi waktu dan dukungan untuk beradaptasi. Angka pertambahan wajib pajak dan laporan SPT yang disampaikan melalui Coretax menunjukkan skala penggunaan sistem, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana perubahan itu terbagi di antara kelompok wajib pajak.
SPT terisi otomatis dari data pemberi kerja dan bank
Menurut Ibnu, sebagian SPT yang masuk melalui Coretax telah memuat data awal dari pemberi kerja dan bank. Fitur pengisian otomatis itu dimaksudkan untuk meringankan proses pelaporan sekaligus membantu pemerintah memperbaiki kualitas informasi perpajakan.
“Banyak di antaranya sudah terisi sebelumnya dengan data dari pemberi kerja dan bank. Dengan demikian, pengisian menjadi lebih mudah dan data kami jauh lebih baik,” kata Ibnu.
Bagi wajib pajak, manfaat langsungnya ada pada proses pelaporan: sebagian informasi tidak perlu dimasukkan kembali secara manual apabila sudah tersedia dalam sistem. Namun, data awal tetap perlu diperiksa sebelum SPT disampaikan. Ketepatan informasi yang dihimpun dari pemberi kerja dan bank ikut menentukan apakah pelaporan berjalan lancar dan catatan perpajakan pemerintah makin baik.
Lebih dari 13,5 juta SPT tahunan telah disampaikan melalui Coretax tahun ini, menurut keterangan Ibnu. Jumlah itu memperlihatkan besarnya aktivitas pelaporan yang kini berlangsung melalui platform tersebut. Angka itu bukan ukuran langsung tentang kepatuhan seluruh wajib pajak, tetapi memberi gambaran mengenai jangkauan penggunaan layanan digital pemerintah.
Teknologi perlu diikuti layanan dan kepercayaan
Ibnu mengingatkan bahwa pembaruan sistem saja tidak cukup untuk membangun administrasi perpajakan yang kuat. Pemerintah juga memerlukan pegawai dengan kemampuan yang memadai, ketentuan yang jelas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak.
Ia menyebut tiga unsur yang perlu berjalan bersama: kemampuan mengumpulkan penerimaan negara, kesediaan wajib pajak memenuhi kewajibannya, dan kepercayaan publik kepada pemerintah. Layanan yang mudah diakses dan dapat diandalkan, menurut dia, dapat membuat kepatuhan lebih mudah dijalankan.
“Ketika layanan perpajakan mudah diakses dan dapat diandalkan, kepatuhan menjadi lebih mudah. Ketika aturan jelas, kepercayaan dapat tumbuh,” ujarnya.
Dampaknya terasa pada hubungan sehari-hari antara wajib pajak dan otoritas pajak. Sistem yang menggabungkan pelaporan dengan layanan lain berpotensi mengurangi kerumitan administrasi, sementara data yang lebih tertata dapat membantu pemerintah menjalankan tugasnya.
Namun, pengalaman pengguna tetap bergantung pada mutu layanan dan kejelasan aturan, bukan semata-mata pada keberadaan platform digital.
Ibnu menegaskan transformasi digital perpajakan mencakup pembenahan pelayanan, pengelolaan informasi, dan pelaksanaan tugas otoritas pajak. Pemerintah, katanya, akan melanjutkan pengembangan administrasi melalui teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kerja sama dengan berbagai yurisdiksi untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.
Untuk tahun ini, angka yang disampaikan Ibnu dalam forum BRITACOF adalah lebih dari 13,5 juta SPT tahunan melalui Coretax.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.