JAKARTA — Perluasan basis pajak menjadi salah satu ukuran penting dari pembaruan administrasi perpajakan. Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengatakan Coretax telah membantu menambah sekitar 2 juta wajib pajak baru di Indonesia.
Ibnu menyampaikan hal itu dalam forum The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) di Jakarta, Selasa (13/10/2026). Ia juga mengatakan lebih dari 13,5 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan telah disampaikan melalui Coretax tahun ini.
Coretax satukan layanan perpajakan
Coretax mengintegrasikan sejumlah layanan yang sebelumnya berkaitan dengan proses berbeda, mulai dari pendaftaran wajib pajak, penerbitan faktur pajak, pembayaran, sampai pelaporan. Pemerintah menempatkan sistem ini sebagai satu saluran administrasi perpajakan.
“Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta (wajib pajak),” ujar Ibnu dalam paparannya di forum tersebut.
Sistem ini diluncurkan pada Januari 2025. Masa awal penerapannya tidak berjalan mulus, menurut Ibnu, karena puluhan juta wajib pajak harus berpindah ke sistem baru dan petugas pajak juga perlu menyesuaikan cara kerja.
Pemerintah kemudian melakukan perbaikan secara bertahap. Masukan wajib pajak menjadi bahan evaluasi, sementara pengguna diberi waktu dan dukungan untuk beradaptasi. Angka pertambahan wajib pajak dan laporan SPT yang disampaikan melalui Coretax menunjukkan skala penggunaan sistem, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana perubahan itu terbagi di antara kelompok wajib pajak.
SPT terisi otomatis dari data pemberi kerja dan bank
Menurut Ibnu, sebagian SPT yang masuk melalui Coretax telah memuat data awal dari pemberi kerja dan bank. Fitur pengisian otomatis itu dimaksudkan untuk meringankan proses pelaporan sekaligus membantu pemerintah memperbaiki kualitas informasi perpajakan.
“Banyak di antaranya sudah terisi sebelumnya dengan data dari pemberi kerja dan bank. Dengan demikian, pengisian menjadi lebih mudah dan data kami jauh lebih baik,” kata Ibnu.
Bagi wajib pajak, manfaat langsungnya ada pada proses pelaporan: sebagian informasi tidak perlu dimasukkan kembali secara manual apabila sudah tersedia dalam sistem. Namun, data awal tetap perlu diperiksa sebelum SPT disampaikan. Ketepatan informasi yang dihimpun dari pemberi kerja dan bank ikut menentukan apakah pelaporan berjalan lancar dan catatan perpajakan pemerintah makin baik.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.