JAKARTA — Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026, sehingga pelaku usaha perlu menyiapkan sertifikasi produknya tanpa menunggu kemungkinan penundaan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama terkait produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, jadwal implementasi kebijakan tidak berubah. Pemerintah menyiapkan aturan khusus agar penerapan kewajiban berjalan tertib dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha. Belum ada rincian ketentuan khusus itu dalam bahan yang disampaikan.
Wajib Halal tetap berjalan sesuai jadwal
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Haikal, seperti dikutip Antara pada Sabtu (10/10/2026).
Penegasan tersebut menjawab kekhawatiran pelaku usaha mengenai kemungkinan perubahan tenggat. Namun, pemerintah juga sedang menyiapkan perlakuan khusus untuk kondisi tertentu. Haikal menyebut cakupannya terutama UMK serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan; ia juga menjelaskan bahwa produk impor menjadi perhatian dalam penyusunan ketentuan.
Aturan khusus itu diarahkan agar penerapan Wajib Halal tetap proporsional, memberi kepastian usaha, dan mengikuti peraturan perundang-undangan. Pemerintah belum mengumumkan rincian mekanisme maupun bentuk perlakuan yang akan diberikan kepada kelompok produk tersebut.
Ketentuan khusus untuk UMK dan produk impor
Bagi UMK, kepastian aturan menjadi penting karena kewajiban sertifikasi berhubungan langsung dengan proses usaha dan pemenuhan persyaratan produk. Bagi masyarakat, pelaksanaan kebijakan ini berkaitan dengan kepastian informasi mengenai kehalalan produk.
Sementara itu, pelaku yang menangani bahan baku, barang gunaan, atau produk impor perlu mencermati ketentuan resmi yang akan diterbitkan, bukan mengandalkan kabar yang belum terkonfirmasi.
BPJPH menegaskan bahwa penerapan kewajiban dan pemastian kehalalan produk luar negeri bukan dimaksudkan sebagai larangan terbatas, pembatasan, atau pemaksaan terhadap pelaku usaha. Kebijakan ini menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menurut Haikal memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat sekaligus kepastian berusaha.
Pemerintah menyatakan pelaksanaan akan dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan. Haikal juga menepis kekhawatiran tentang penertiban langsung di lapangan: BPJPH, menurut dia, tidak memiliki kebijakan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha.
BPJPH ingatkan modus penipuan
Penegasan soal tidak adanya sweeping disertai peringatan terhadap penipuan yang memanfaatkan momentum implementasi Wajib Halal. Haikal meminta pelaku usaha dan masyarakat waspada terhadap pihak yang mengaku mewakili BPJPH lalu meminta pembayaran dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi.
Informasi kebijakan, termasuk perkembangan ketentuan khusus, dapat diperiksa melalui laman resmi BPJPH di bpjph.halal.go.id. Mengandalkan kanal resmi penting karena rincian aturan bagi UMK dan produk impor masih disusun, sementara tanggal implementasi yang ditegaskan pemerintah tetap 18 Oktober 2026.
“Modus tersebut dapat berupa komunikasi dengan mengatasnamakan BPJPH dan meminta pelaku usaha membayarkan sejumlah uang dengan alasan denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal,” kata Haikal.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.