JAKARTA — Pelaku usaha yang kerap bepergian untuk mencari investor atau menjajaki pasar luar negeri kini dapat mengurus Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) secara digital. Direktorat Jenderal Imigrasi mendorong asosiasi bisnis mengoptimalkan fasilitas tersebut agar mobilitas lintas negara lebih mudah dan Indonesia makin menarik bagi investasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan dorongan itu dalam diseminasi kebijakan KPP APEC di Jakarta, Selasa. Acara tersebut melibatkan asosiasi pengusaha dan instansi terkait. Imigrasi menilai layanan digital dapat membantu pebisnis merencanakan perjalanan sekaligus memperluas kegiatan usaha di kawasan Asia-Pasifik.
Perubahan ini terasa pada proses pengajuan. Sebelumnya, pemohon mengajukan KPP APEC secara manual dan menunggu sekitar enam bulan. Dengan layanan elektronik, proses verifikasi dan profiling oleh petugas Imigrasi memerlukan tujuh hari kerja setelah pembayaran, menurut bahan Ditjen Imigrasi yang diberitakan Republika.co.id dan Sindonews.
KPP APEC kini diajukan lewat layanan digital
Pemohon mengakses abtc.imigrasi.go.id, membuat akun, mengunggah dokumen persyaratan, lalu membayar biaya Rp2.500.000 melalui sistem pembayaran terintegrasi. Imigrasi menyebut pemutakhiran ini dirancang untuk memangkas tahapan birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses.
“Pemutakhiran layanan melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan bisnis internasional secara lebih terukur,” kata Hendarsam, dikutip Republika.co.id.
Kartu yang disetujui kini hadir dalam format digital dan dapat diakses melalui smartphone. Bentuk virtual menggantikan kartu fisik, dengan fitur verifikasi keaslian pemegang dan pembaruan status persetujuan negara anggota secara real-time. Fasilitas KPP APEC memberikan akses bebas visa berulang serta antrean khusus di bandara negara-negara anggota APEC.
Menurut Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025, pemohon yang memenuhi ketentuan mencakup warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pebisnis dalam negeri—seperti pemegang saham, direksi, dan komisaris—serta pebisnis luar negeri dan pejabat pemerintah. Profesi tertentu, termasuk dokter spesialis, dokter sub-spesialis, dan arsitek, juga dapat mengajukan kartu.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.