JAKARTA — Tanggung jawab pelaku usaha dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak cukup dibuktikan lewat dokumen kepatuhan atau kegiatan sosial perusahaan. Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta kegiatan ekonomi dijalankan secara etis, dengan pencegahan kebakaran dan pemulihan kerusakan menjadi bagian nyata dari tanggung jawab usaha.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir menyampaikan desakan itu dalam siaran pers yang diterima Republika pada Rabu (21/10/2026). Muhammadiyah juga meminta pemerintah membenahi tata kelola hutan, lahan, dan sumber daya alam serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan.
Haedar menegaskan, kewajiban perusahaan tidak berhenti pada urusan administratif. “Kepatuhan lingkungan harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administratif atau kegiatan sosial perusahaan,” kata Haedar.
Tanggung jawab usaha harus disertai pemulihan
Menurut Muhammadiyah, pelaku usaha perlu mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak melempar dampak kerusakan kepada warga. Jika suatu pihak terbukti bertanggung jawab, pihak itu wajib menghadapi konsekuensi hukum serta memulihkan kerusakan dan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan ini menempatkan pencegahan dan pemulihan sebagai bagian dari pertanggungjawaban, bukan pekerjaan yang hanya dilakukan setelah api muncul. Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak, pendekatan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan dan kehidupan sehari-hari. Beban akibat kebakaran, menurut tuntutan Muhammadiyah, tidak semestinya dialihkan kepada warga.
Rincian dampak karhutla terhadap kesehatan, pendidikan, maupun mata pencaharian tidak dipaparkan dalam siaran pers yang menjadi sumber utama.
Namun, pembanding dari ANTARA menyebut kebakaran dapat mengganggu kehidupan masyarakat, termasuk kesehatan, kegiatan pendidikan, dan sumber penghidupan, serta merusak ekosistem. ANTARA juga mengutip pernyataan Muhammadiyah bahwa dampaknya dirasakan khususnya di Sumatera dan Kalimantan.
Karhutla dan pembenahan tata kelola sumber daya alam
Muhammadiyah meminta pemerintah memastikan pencegahan berlangsung secara konsisten sepanjang tahun. Pengawasan yang sungguh-sungguh dan sumber daya yang memadai, menurut Haedar, dibutuhkan agar upaya tersebut tidak hanya menguat saat kebakaran terjadi.
Pemerintah juga diminta mengevaluasi perizinan dan praktik usaha yang berisiko meningkatkan kerusakan. Haedar menyebut penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, serta persekongkolan dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai persoalan yang harus dihentikan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.