JAYAPURA — Pertamina Papua menghentikan sementara suplai Biosolar bersubsidi ke SPBU Tanah Hitam selama tujuh hari, mulai 23 hingga 29 Oktober 2026. Sanksi itu dijatuhkan setelah pemeriksaan menemukan pengisian dengan nomor polisi kendaraan yang tidak cocok dengan QR Code.
SPBU 84.991.04 di Jalan Raya Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, menjadi lokasi penertiban oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku. Perusahaan menyebut penghentian suplai sebagai pembinaan bagi pengelola agar penyaluran BBM bersubsidi mengikuti ketentuan.
Temuannya spesifik. Transaksi Biosolar bersubsidi tercatat memakai nomor polisi yang berbeda dari data kendaraan pada QR Code. Ketidaksesuaian itu menjadi dasar Pertamina menghentikan sementara pasokan ke SPBU tersebut.
QR Code kendaraan jadi pemeriksaan utama
Penjabat Sementara Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Bramantyo Rahmadi mengatakan sanksi diberikan setelah pemeriksaan menemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Sanksi tersebut diberikan setelah hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut,” kata Bramantyo di Jayapura, Sabtu.
Menurut dia, penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai dengan QR Code melanggar ketentuan pengisian Biosolar bersubsidi. Penghentian pasokan sementara dimaksudkan untuk mendorong pengelola SPBU menjalankan prosedur secara disiplin, termasuk mencocokkan identitas kendaraan saat transaksi.
Pertamina menyatakan tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi. Perusahaan menilai praktik semacam itu dapat merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan distribusi. Pemeriksaan data kendaraan menjadi bagian penting dari pengawasan di titik penjualan, tempat konsumen melakukan pembelian secara langsung.
Sanksi di Jayapura berbeda dari kasus Sampang
Penertiban di Jayapura berlangsung dalam konteks pengawasan penyaluran BBM bersubsidi yang juga muncul di wilayah lain. Namun, kasus di setiap daerah memiliki jenis BBM, temuan, lokasi, dan masa sanksi yang berbeda.
Dalam laporan JPNN dan Antara Jawa Timur, Pertamina menghentikan sementara penyaluran Pertalite ke dua SPBU di Kabupaten Sampang, yakni SPBU Pliyang 54.692.02 dan SPBU 54.692.06 di Jalan Raya Camplong. Sanksi berlaku mulai 25 Oktober hingga 23 November 2026.
Pelanggaran di Sampang bukan soal perbedaan nomor polisi dengan QR Code. Pemeriksaan menemukan layanan pembelian Pertalite memakai jeriken dengan barcode kendaraan tanpa surat rekomendasi dari instansi pemerintah terkait. Pemkab Sampang menyebut penindakan dilakukan setelah Pertamina memeriksa laporan masyarakat.
Perbandingan itu menunjukkan penertiban dilakukan berdasarkan temuan di masing-masing SPBU, bukan dengan satu pola pelanggaran yang sama. Di Tanah Hitam, fokusnya kesesuaian nomor polisi dan QR Code saat pengisian Biosolar. Di Sampang, persoalannya pembelian Pertalite memakai jeriken tanpa dokumen rekomendasi.
Dampak langsung bagi pelanggan Biosolar
Bagi pelanggan di sekitar Tanah Hitam, penghentian suplai selama tujuh hari dapat mengurangi kenyamanan saat mencari Biosolar di SPBU yang biasa digunakan. Pertamina mengakui dampak itu, tetapi menyatakan langkah tersebut diperlukan untuk menjaga transparansi dan ketertiban distribusi BBM bersubsidi.
Bahan yang tersedia tidak mencantumkan SPBU pengganti atau arahan pengalihan bagi pelanggan Biosolar di Jayapura selama masa sanksi. Karena itu, konsumen perlu merujuk pada informasi resmi Pertamina atau pengelola setempat untuk mengetahui pilihan pengisian selama pasokan dihentikan.
Perusahaan menegaskan seluruh lembaga penyalur wajib menjalankan prosedur operasional sesuai aturan. Pemeriksaan kecocokan data kendaraan dengan QR Code menjadi perhatian khusus dalam penyaluran Biosolar bersubsidi.
Masa penghentian di SPBU Tanah Hitam dijadwalkan berakhir pada 29 Oktober 2026. Setelah itu, kelanjutan pasokan dan kepatuhan pengelola terhadap prosedur menjadi langkah berikutnya yang perlu dipantau.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.