JAKARTA — Ketahanan Pertalite sempat berada di kisaran 16–18 hari, di bawah ambang batas minimal yang disebut pemerintah. Kondisi itu mendorong revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026, yang memperluas peran BLU Lemigas dalam pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi revisi aturan tersebut pada 25 Oktober 2026. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan aturan baru memperkuat proses pengadaan minyak mentah dari negara mana pun, saat dinamika geopolitik membuat impor lebih sulit.
Perubahan itu membuka jalur bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BLU Lemigas) untuk terlibat langsung dalam pengadaan. Skemanya dapat berbentuk kerja sama antarpemerintah, kerja sama pemerintah dengan penyedia luar negeri, atau kemitraan antarbadan usaha.
BLU Lemigas mendapat ruang dalam pengadaan impor
Laode mengatakan revisi Perpres telah selesai dan ditujukan untuk memperkuat proses impor. “Baru selesai revisi Perpres Nomor 26 Tahun 2026 untuk memperkuat proses impor minyak mentah dari negara mana pun. Dinamika global membuat pengadaan tidak lagi mudah,” ujar Laode, Sabtu, 24 Oktober.
Inti kebijakan ini adalah menambah pilihan pelaksana pengadaan di luar jalur yang selama ini bertumpu pada badan usaha. Keterlibatan BLU memberi pemerintah ruang untuk menjalankan impor melalui sejumlah skema kerja sama, terutama ketika kondisi pasar atau pasokan menyulitkan pengadaan.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyebut penandatanganan aturan baru itu mendesak untuk mengamankan stok BBM nasional. Dalam Sidang Kabinet pada Kamis, 22 Oktober, ia menyampaikan bahwa pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG bisa dilakukan langsung melalui skema antarpemerintah lewat BLU.
“Perpres sudah ditandatangani agar pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG bisa dilakukan langsung secara G2G lewat BLU. Untuk Solar CN 48 kita sudah tidak impor sama sekali, sedangkan Solar CN 51 sebagian masih impor,” kata Bahlil.
Impor dapat dilakukan saat pasokan terganggu
Pasal 5 Perpres mengatur kondisi yang memungkinkan BLU dan BUMN melakukan pengadaan impor. Di antaranya, konflik geopolitik yang mengganggu pasokan global, gangguan rantai pasok, bencana alam, perubahan harga akibat kelangkaan, serta cadangan nasional yang berada di bawah ambang batas.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.