JAKARTA — Danantara melarang direksi dan dewan komisaris BUMN memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Aturan itu juga menjangkau pasangan serta anggota keluarga yang tercatat sebagai tanggungan mereka, terutama bila unggahannya berpotensi memengaruhi reputasi pejabat atau perusahaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran BPI Danantara bernomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris. Pedoman ini mengatur perilaku di media sosial sekaligus sejalan dengan pembatasan fasilitas bagi manajemen BUMN yang disampaikan Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria.
Bagi perusahaan pelat merah, aturan itu membuat aktivitas pribadi di ruang publik digital ikut diperhatikan. Unggahan keluarga pun dapat membawa dampak reputasi bagi perusahaan jika menunjukkan kemewahan yang dinilai berlebihan.
Aturan media sosial menjangkau keluarga direksi
Surat edaran Danantara memuat lima ketentuan mengenai aktivitas media sosial. Direksi dan komisaris diminta menjaga etika, norma, serta reputasi pribadi dan korporasi melalui unggahan, komentar, maupun interaksi publik. Konten mereka diharapkan mencerminkan integritas, profesionalisme, tanggung jawab, dan manfaat bagi masyarakat.
Ketentuan lain mengatur unggahan di akun pribadi yang menyebut atau menandai perusahaan, anak perusahaan, maupun proyek strategis BUMN. Konten semacam itu harus mengikuti kebijakan komunikasi resmi dan dikoordinasikan dengan fungsi Corporate Secretary atau Komunikasi Perusahaan.
Pejabat BUMN juga dilarang terlibat dalam perdebatan politik atau menyampaikan komentar partisan yang dikaitkan dengan jabatan mereka. Pengecualian berlaku bila pernyataan disampaikan sebagai tanggung jawab institusional dan mendapat otorisasi resmi perusahaan.
Bagian yang paling langsung menyentuh perilaku pribadi melarang publikasi gaya hidup mewah atau berlebihan yang dapat memunculkan persepsi negatif terhadap perusahaan, BUMN, maupun pejabat terkait. Cakupannya turut berlaku bagi pasangan dan anggota keluarga yang terdaftar sebagai tanggungan direksi atau komisaris.
Surat edaran itu menyebut ketentuan keluarga terutama berlaku saat penggunaan media sosial dapat mencerminkan atau memengaruhi reputasi pejabat maupun perusahaan. Artinya, unggahan keluarga bukan urusan privat sepenuhnya ketika memiliki kaitan dengan citra pejabat BUMN.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.