Viva menyebut tunggakan sebesar Rp137.471.000, sedangkan bahan utama menyebut tagihan Rp137,4 juta. Angka tersebut tidak sepenuhnya sama dalam tingkat perinciannya; angka pembulatan digunakan dalam bahan utama.
CNN Indonesia melaporkan Samsat berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pemilik kendaraan. Laporan itu juga menyebut data McLaren tersebut tercatat berpindah dari wilayah Bekasi sejak Oktober tahun 2022. Identitas pemilik sebenarnya belum dipastikan dalam bahan yang tersedia.
Pencatutan terungkap saat razia tunggakan
Kasus ini bermula dari razia penunggakan pajak yang dilakukan Samsat Ciledug. Petugas menemukan nama Yudariansyah pada data mobil mewah yang pajaknya menunggak selama satu tahun, lalu mendatangi alamat yang tercatat.
Yudariansyah bukan pemilik McLaren itu. Dalam laporan Liputan6, ia menduga identitas atau Nomor Induk Kependudukan miliknya digunakan pihak lain untuk menghindari kewajiban pajak. Dugaan tersebut belum dinyatakan sebagai kesimpulan resmi dalam bahan yang tersedia.
Pemblokiran menjadi langkah administratif untuk menghentikan aliran tagihan ke nama Yudariansyah, tetapi belum menjawab bagaimana identitasnya bisa tercantum pada data kendaraan.
Bagi warga yang datanya dipakai tanpa izin, perkara semacam ini dapat menyentuh lebih dari kewajiban pajak: catatan kepemilikan, pemeriksaan bantuan sosial, hingga kekhawatiran atas rekam finansial.
Penelusuran Samsat dan kepolisian kini diarahkan untuk memastikan siapa pemilik McLaren tersebut dan bagaimana data kendaraan itu menggunakan nama Yudariansyah.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.