Kamis, 29 Oktober 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Jadwal SIM Keliling Kamis 29 Oktober 2026 di Empat Wilayah

Jadwal SIM Keliling Kamis 29 Oktober 2026 di Empat Wilayah
Jadwal SIM Keliling Kamis 29 Oktober 2026 di Empat Wilayah Foto: Viva

Jadwal SIM Keliling Kamis 29 Oktober 2026 tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung, memberi pilihan bagi pengendara untuk memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa mendatangi kantor Satpas. Namun, layanan ini hanya menerima perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Pemohon perlu membawa dokumen lengkap dan datang lebih awal karena kuota harian dapat terbatas. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling dan pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung

Di Jakarta, layanan beroperasi di lima titik. Warga Jakarta Timur dapat mendatangi Mall Grand Cakung, sedangkan layanan Jakarta Barat tersedia di LTC Glodok.

Untuk Jakarta Selatan, lokasi pelayanan berada di Kampus Trilogi Kalibata. Pemohon di Jakarta Utara dapat menuju Mall Artha Gading, sementara warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.

Di Bogor, masyarakat dapat memilih Mall BTM atau Mall Boxies Tajur. Layanan di Kota Bekasi tersedia di Metropolitan Mall Bekasi.

Sementara itu, pemohon di Bandung dapat mendatangi The Kings Shopping Centre atau Pasar Modern Batununggal. Sebelum berangkat, pastikan kembali lokasi pelayanan yang dituju agar perjalanan dan waktu kedatangan dapat direncanakan dengan baik.

Syarat dan biaya perpanjangan SIM

Siapkan KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Kelengkapan dokumen membantu proses administrasi berjalan tanpa hambatan yang sebenarnya bisa dihindari.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif itu belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sehingga pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk kedua keperluan tersebut.

Perbedaan masa berlaku menjadi hal penting sebelum berangkat. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif; SIM yang sudah kedaluwarsa harus diproses sebagai penerbitan baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya segera habis, layanan di pusat perbelanjaan dan lokasi publik tersebut dapat memangkas keharusan datang ke kantor Satpas untuk perpanjangan. Tapi, jadwal perjalanan perlu disesuaikan dengan lokasi dan kesiapan berkas, sebab kuota pemohon setiap hari dapat terbatas.

Datang lebih awal disarankan agar peluang mendapat giliran lebih besar dan pemohon tidak tiba saat layanan mendekati akhir jam operasional. Pastikan juga seluruh dokumen sudah dibawa sebelum meninggalkan rumah.

Biaya dasar yang perlu disiapkan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, di luar pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Hari Pahlawan 2026: Selasa 10 November, Kisah Surabaya dan Status Tema Kemensos