YOGYAKARTA — Daycare Little Aresha menjadi lokasi perkara yang berujung pada vonis bersalah terhadap 11 pengasuh di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua hingga tiga tahun dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni lima tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Orang tua korban menyatakan kecewa, terutama karena hakim tidak mengabulkan restitusi untuk mengganti kerugian yang mereka tanggung.
Majelis hakim yang dipimpin Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu dan kedua JPU. Dalam amar putusan, hakim menyebut para pengasuh turut menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut melakukan kekerasan terhadap anak.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran, serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata majelis hakim.
Rincian vonis pengasuh Daycare Little Aresha
Enam terdakwa, yakni Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Empat terdakwa lain—Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah—mendapat hukuman dua tahun penjara.
Rincian yang disampaikan sumber pembanding menyebut Sri Rejeki dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dengan demikian, vonis untuk 11 pengasuh terbagi dalam tiga masa hukuman, dari dua tahun hingga tiga tahun. Sumber utama tidak mencantumkan Sri Rejeki dalam daftar dua kelompok terdakwa lainnya.
Setiap terdakwa juga dikenai denda Rp 60 juta. Denda harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan. Jika pembayaran tidak dilakukan, jaksa dapat menyita dan melelang kekayaan atau pendapatan terdakwa atas izin ketua pengadilan negeri.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari. Melalui kuasa hukum, seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan. JPU masih mempertimbangkan langkah berikutnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.