Kamis, 29 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Saat Hakim Ketok Palu Nyatakan 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Yogya Bersalah

Saat Hakim Ketok Palu Nyatakan 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Yogya Bersalah
Saat Hakim Ketok Palu Nyatakan 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Yogya Bersalah

YOGYAKARTA — Daycare Little Aresha menjadi lokasi perkara yang berujung pada vonis bersalah terhadap 11 pengasuh di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua hingga tiga tahun dalam kasus perlakuan salah, penelantaran, dan kekerasan terhadap anak.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni lima tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Orang tua korban menyatakan kecewa, terutama karena hakim tidak mengabulkan restitusi untuk mengganti kerugian yang mereka tanggung.

Majelis hakim yang dipimpin Sunaryanto menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu dan kedua JPU. Dalam amar putusan, hakim menyebut para pengasuh turut menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut melakukan kekerasan terhadap anak.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran, serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata majelis hakim.

Rincian vonis pengasuh Daycare Little Aresha

Enam terdakwa, yakni Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Empat terdakwa lain—Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah—mendapat hukuman dua tahun penjara.

Rincian yang disampaikan sumber pembanding menyebut Sri Rejeki dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Dengan demikian, vonis untuk 11 pengasuh terbagi dalam tiga masa hukuman, dari dua tahun hingga tiga tahun. Sumber utama tidak mencantumkan Sri Rejeki dalam daftar dua kelompok terdakwa lainnya.

Setiap terdakwa juga dikenai denda Rp 60 juta. Denda harus dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan. Jika pembayaran tidak dilakukan, jaksa dapat menyita dan melelang kekayaan atau pendapatan terdakwa atas izin ketua pengadilan negeri.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari. Melalui kuasa hukum, seluruh terdakwa menyatakan menerima putusan. JPU masih mempertimbangkan langkah berikutnya.

Orang tua menilai hukuman belum sebanding

Imedia Dwi Anjani, salah satu orang tua korban, mengatakan hukuman tersebut masih jauh dari harapan keluarga. Ia membandingkan vonis dengan tuntutan lima tahun yang diajukan jaksa dan menilai masa hukuman setidaknya semestinya mencapai tiga tahun enam bulan.

“Seharusnya setidaknya dua pertiga dari tuntutan hukumannya. Paling enggak 3,5 tahun. Tapi ini kan jauh di bawah,” kata Imedia seusai sidang.

Menurut Imedia, dampak yang dialami anak-anak berlangsung jauh lebih lama daripada masa hukuman. Sejumlah anak telah dititipkan di daycare itu selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai lima tahun. Pemulihan membutuhkan waktu dan biaya, sementara anak Imedia diperkirakan masih memerlukan terapi selama lima hingga 10 tahun.

“Kalau mereka dihukumnya cuma 2 tahun, 2,6 tahun, ini sangat, menurut kami para wali murid, enggak adil,” ujar Imedia.

Keluhan keluarga juga tertuju pada keputusan hakim yang tidak mengabulkan restitusi. Tanpa penggantian biaya, orang tua harus membayar sendiri terapi anak, yang menurut Imedia berlangsung sedikitnya dua kali dalam seminggu.

“Sekali terapi itu Rp 100.000. Dan kami ini harus menerapikan anak kami minimal seminggu dua kali. Rp 200.000 coba dihitung kalau selama 5 tahun itu berapa,” katanya.

Biaya berulang itu menjadi beban langsung bagi keluarga yang mendampingi pemulihan anak. Imedia mengatakan para orang tua telah menyampaikan harapan kepada JPU, termasuk kemungkinan mengajukan banding agar dampak yang dialami korban ikut dipertimbangkan.

“Mungkin kalau didengar sama yang di Kejagung, mungkin bisa dipertimbangkan dari sakit anak-anak kami selama di daycare dan dampak anak-anak kami setelah daycare harus terapi,” ujarnya.

“Kalau restitusinya ditiadakan, terus gimana? Apa pertanggungjawabannya?” kata Imedia.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda