JAKARTA — Saksi dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi mengaku tak bisa tidur karena menilai Presiden ke-7 RI itu dijatuhkan oleh isu tersebut. Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu, menyampaikan kesaksiannya dalam sidang terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).
Pengakuan itu muncul saat jaksa menanyakan dampak pribadi yang dirasakan saksi. Lechumanan menjawab bahwa pemberitaan yang merendahkan Jokowi membuatnya sulit tidur, karena ia mengaku sangat membela mantan presiden tersebut.
“Kalau saya sendiri ya saya engga bisa tidur, lah,” kata Lechumanan di hadapan majelis hakim. Ia kemudian menjelaskan bahwa tudingan mengenai ijazah membuat Jokowi dijatuhkan serendah-rendahnya.
Sidang berlangsung di tengah pemeriksaan saksi dan pembahasan dakwaan terhadap Roy. Perkara ini menyangkut dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah S1 Jokowi, serta dugaan manipulasi dan perubahan dokumen elektronik.
Kesaksian di tengah perkara ijazah Jokowi
Lechumanan menautkan kegelisahan pribadinya dengan dampak tudingan yang beredar terhadap Jokowi. Dalam keterangannya kepada jaksa, ia mengatakan merasa terpukul karena memandang isu tersebut merendahkan sosok yang ia dukung.
“Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Dan saya adalah orang yang sangat membela Pak Jokowi,” ujar Lechumanan.
Kesaksian itu menggambarkan salah satu dampak yang dikemukakan saksi dalam persidangan. Namun, perkara pidananya tetap harus dinilai melalui pembuktian di pengadilan; keterangan saksi mengenai perasaan pribadi tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan terdakwa.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Roy menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1 miliknya palsu, sementara terdakwa disebut tidak dapat membuktikan tuduhan itu. Dakwaan primair menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Menurut uraian dakwaan, tuduhan tersebut membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.
Dakwaan terkait foto ijazah dan unggahan media sosial
Dakwaan kedua berkenaan dengan dugaan manipulasi dokumen elektronik. Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) pada foto ijazah Jokowi sehingga gambar itu seolah-olah menunjukkan dokumen yang tidak asli. Pasal yang dicantumkan ialah Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada dakwaan ketiga, jaksa mempersoalkan dugaan perubahan terhadap foto ijazah yang diunggah pihak lain di media sosial X. Roy disebut mengubah atau memotong gambar itu tanpa izin. Dakwaan tersebut merujuk Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini berawal dari laporan ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Menurut uraian dalam bahan perkara, pada 26 Maret 2025 Syarif memperlihatkan tiga unggahan awal kepada Jokowi saat mereka berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dua unggahan berasal dari YouTube dan satu lainnya dari X.
Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk menelusuri serta mengumpulkan bukti unggahan serupa. Pengumpulan bukti berlanjut pada periode 22 April sampai 21 Mei 2025 di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan.
Saat itu, Syarif memperlihatkan 28 unggahan media sosial yang memuat isu ijazah palsu. Dari kumpulan tersebut, jaksa menyebut ada tujuh video podcast yang memuat pernyataan langsung Roy Suryo. Rangkaian itu menjadi bagian dari dasar perkara yang kini diperiksa majelis hakim.
Jokowi dan ajudan dijadwalkan dipanggil
Sidang pada Rabu juga memuat rencana jaksa menghadirkan Jokowi dan Syarif sebagai saksi. CNN Indonesia melaporkan jaksa meminta pemanggilan keduanya untuk persidangan pada Kamis, 5 November 2026, bersamaan dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Syarif, menurut laporan CNN Indonesia, menyatakan Jokowi akan hadir. Kehadiran mereka berpotensi memberi keterangan langsung mengenai pelaporan awal dan unggahan yang menjadi pangkal perkara. Majelis hakim masih akan menguji keterangan para saksi bersama alat bukti yang diajukan.
Di persidangan yang sama, Sindonews melaporkan sempat terjadi ketegangan ketika tim hukum Roy mempersoalkan sikap saksi lain, Maret Samuel Sueken. Peristiwa itu menunjukkan pemeriksaan berjalan dengan silang pendapat, sementara substansi dakwaan dan pembuktian masih harus diuji dalam sidang berikutnya.
Agenda pemanggilan Jokowi dan Syarif pada 5 November menjadi tahapan selanjutnya yang disebut jaksa dalam persidangan. Keterangan keduanya akan masuk dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.