Pada dakwaan ketiga, jaksa mempersoalkan dugaan perubahan terhadap foto ijazah yang diunggah pihak lain di media sosial X. Roy disebut mengubah atau memotong gambar itu tanpa izin. Dakwaan tersebut merujuk Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara ini berawal dari laporan ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Menurut uraian dalam bahan perkara, pada 26 Maret 2025 Syarif memperlihatkan tiga unggahan awal kepada Jokowi saat mereka berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dua unggahan berasal dari YouTube dan satu lainnya dari X.
Jokowi kemudian meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum untuk menelusuri serta mengumpulkan bukti unggahan serupa. Pengumpulan bukti berlanjut pada periode 22 April sampai 21 Mei 2025 di kediaman Jokowi di Kompleks Lemigas, Jakarta Selatan.
Saat itu, Syarif memperlihatkan 28 unggahan media sosial yang memuat isu ijazah palsu. Dari kumpulan tersebut, jaksa menyebut ada tujuh video podcast yang memuat pernyataan langsung Roy Suryo. Rangkaian itu menjadi bagian dari dasar perkara yang kini diperiksa majelis hakim.
Jokowi dan ajudan dijadwalkan dipanggil
Sidang pada Rabu juga memuat rencana jaksa menghadirkan Jokowi dan Syarif sebagai saksi. CNN Indonesia melaporkan jaksa meminta pemanggilan keduanya untuk persidangan pada Kamis, 5 November 2026, bersamaan dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Syarif, menurut laporan CNN Indonesia, menyatakan Jokowi akan hadir. Kehadiran mereka berpotensi memberi keterangan langsung mengenai pelaporan awal dan unggahan yang menjadi pangkal perkara. Majelis hakim masih akan menguji keterangan para saksi bersama alat bukti yang diajukan.
Di persidangan yang sama, Sindonews melaporkan sempat terjadi ketegangan ketika tim hukum Roy mempersoalkan sikap saksi lain, Maret Samuel Sueken. Peristiwa itu menunjukkan pemeriksaan berjalan dengan silang pendapat, sementara substansi dakwaan dan pembuktian masih harus diuji dalam sidang berikutnya.
Agenda pemanggilan Jokowi dan Syarif pada 5 November menjadi tahapan selanjutnya yang disebut jaksa dalam persidangan. Keterangan keduanya akan masuk dalam proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.