JAKARTA — Saksi dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi mengaku tak bisa tidur karena menilai Presiden ke-7 RI itu dijatuhkan oleh isu tersebut. Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu, menyampaikan kesaksiannya dalam sidang terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).
Pengakuan itu muncul saat jaksa menanyakan dampak pribadi yang dirasakan saksi. Lechumanan menjawab bahwa pemberitaan yang merendahkan Jokowi membuatnya sulit tidur, karena ia mengaku sangat membela mantan presiden tersebut.
“Kalau saya sendiri ya saya engga bisa tidur, lah,” kata Lechumanan di hadapan majelis hakim. Ia kemudian menjelaskan bahwa tudingan mengenai ijazah membuat Jokowi dijatuhkan serendah-rendahnya.
Sidang berlangsung di tengah pemeriksaan saksi dan pembahasan dakwaan terhadap Roy. Perkara ini menyangkut dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah S1 Jokowi, serta dugaan manipulasi dan perubahan dokumen elektronik.
Kesaksian di tengah perkara ijazah Jokowi
Lechumanan menautkan kegelisahan pribadinya dengan dampak tudingan yang beredar terhadap Jokowi. Dalam keterangannya kepada jaksa, ia mengatakan merasa terpukul karena memandang isu tersebut merendahkan sosok yang ia dukung.
“Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Dan saya adalah orang yang sangat membela Pak Jokowi,” ujar Lechumanan.
Kesaksian itu menggambarkan salah satu dampak yang dikemukakan saksi dalam persidangan. Namun, perkara pidananya tetap harus dinilai melalui pembuktian di pengadilan; keterangan saksi mengenai perasaan pribadi tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan terdakwa.
Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Roy menyerang kehormatan Jokowi dengan menuduh ijazah S1 miliknya palsu, sementara terdakwa disebut tidak dapat membuktikan tuduhan itu. Dakwaan primair menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Menurut uraian dakwaan, tuduhan tersebut membentuk persepsi publik bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.
Dakwaan terkait foto ijazah dan unggahan media sosial
Dakwaan kedua berkenaan dengan dugaan manipulasi dokumen elektronik. Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) pada foto ijazah Jokowi sehingga gambar itu seolah-olah menunjukkan dokumen yang tidak asli. Pasal yang dicantumkan ialah Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.