Minggu, 1 November 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Dedi Congor Jadi Tersangka KPK, Kini Berstatus Ganda

Dedi Congor Jadi Tersangka KPK, Kini Berstatus Ganda
Dedi Congor Jadi Tersangka KPK, Kini Berstatus Ganda

JAKARTA — Dedi Congor kini berstatus tersangka di KPK dan Polri, sehingga menghadapi penyidikan dari dua institusi dalam perkara berbeda. KPK menetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di Bea Cukai.

Dampaknya, Dedi juga dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Penyidikan Polri atas dugaan gratifikasi masih berjalan, sementara KPK mengusut keterlibatannya dalam perkara suap impor yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak perusahaan kargo.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan Dedi sebagai tersangka dilakukan sejak September 2026. KPK mengumumkannya pada Jumat, 30 Oktober 2026, bersamaan dengan penetapan status tersangka terhadap Gatot Heroe, pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

“Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan.

Budi membenarkan penyidik KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Dedi. KPK belum menjelaskan durasi pencegahan itu. Bagi Dedi, langkah tersebut membatasi perjalanan ke luar negeri ketika proses hukum di KPK berjalan.

Dedi Congor menghadapi dua status tersangka

Status tersangka pertama datang dari Kortas Tipikor Polri. Polisi menetapkan Dedi sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan masa tugasnya sebagai Kasi Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai pada 2008-2016.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan status tersebut. “Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi),” kata Yusuf saat dihubungi wartawan pada Selasa, 11 Agustus.

Yusuf menyebut penyelidikan dugaan gratifikasi itu berlangsung sejak 2017. Prosesnya masih berlanjut: penyidik sedang memenuhi P19 dari jaksa peneliti. Dengan penetapan KPK, Dedi kini menjalani proses hukum di dua lembaga, dengan perkara dan dugaan tindak pidana yang berbeda.

Nama Dedi muncul dalam perkara suap impor

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka KPK, Dedi sempat menjadi perhatian setelah berlari meninggalkan lobi gedung KPK pada Mei 2026. Ia baru selesai diperiksa sebagai saksi dan berlari ketika awak media hendak mengajukan pertanyaan.

Nama Dedi kemudian muncul dalam sidang para terdakwa kasus suap pejabat Bea Cukai serta putusan terhadap tiga bos perusahaan kargo yang menyuap pejabat. Dalam putusan hakim, Dedi disebut menerima uang Rp 30 miliar. Pengacaranya membantah kliennya menerima uang tersebut.

Dedi juga menyatakan kecewa dengan julukan “Dedi Congor”. Ia mengatakan keluarga dan teman-temannya memanggilnya Dedi. Perhatian terhadap dirinya pun bertambah seiring namanya disebut dalam persidangan dan penetapan tersangka oleh dua institusi.

Dalam perkara suap pengurusan impor, KPK telah menetapkan delapan tersangka sebelum Dedi. Tiga penyuap dari Blueray Cargo telah divonis, sementara tiga orang dari pihak Bea Cukai sedang diadili. Tuntutan terhadap tiga terdakwa Bea Cukai itu berkisar 7,5-11,5 tahun penjara.

John Field dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara; keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti, termasuk SGD150.000 dan USD10.000. Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515.

Sidang terhadap Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih berada pada pemeriksaan saksi. Sementara itu, Gatot Heroe juga masih menjalani proses di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dedi pada September 2026.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda