MAKASSAR — Apresiasi kepatuhan pajak Ceria menegaskan komitmen perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan saat kegiatan usaha pertambangan dan pengolahan nikelnya terus berjalan. PT Ceria Nugraha Indotama menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dalam Tax Gathering 2026 di Makassar, Rabu (28/10/2026).
Bagi perusahaan, kepatuhan pajak berkaitan langsung dengan kontribusi usaha kepada penerimaan negara. Penghargaan itu juga menjadi pengakuan atas upaya Ceria menjaga administrasi, pelaporan, dan pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Acara bertema “Harmoni Berkontribusi, Wujud Cinta untuk Negeri” tersebut berlangsung di Gedung Keuangan Negara II. Kanwil DJP Sulselbartra memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang berkontribusi terhadap penerimaan negara.
Apresiasi kepatuhan pajak berlanjut
Penghargaan 2026 memperpanjang catatan Ceria yang juga menerima apresiasi serupa pada 2022, 2023, 2024, dan 2025. Dengan demikian, perusahaan kembali mendapat pengakuan atas kepatuhan pajaknya dalam rangkaian tahun tersebut.
General Manager Tax Ceria Corp Reza Firdauzi mengatakan penghargaan itu mencerminkan konsistensi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan seiring perkembangan kegiatan usaha. Ia memandang pajak sebagai bagian dari kontribusi sektor industri bagi perekonomian dan pembangunan nasional.
Pengakuan itu bukan sekadar seremoni. Bagi perusahaan yang menjalankan usaha di daerah, pemenuhan kewajiban pajak menjadi bagian dari tata kelola kegiatan usaha sekaligus kontribusi kepada penerimaan negara. Kepatuhan juga menuntut perusahaan menjaga proses administrasi dan pelaporan, bukan hanya menyelesaikan pembayaran.
Reza menyampaikan perusahaan terus berupaya memastikan administrasi, pelaporan, dan pembayaran pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengapresiasi Kanwil DJP Sulselbartra atas penghargaan, komunikasi, serta pendampingan kepada wajib pajak.
Kegiatan nikel Ceria beroperasi di Kolaka
Ceria bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan nikel terintegrasi. Perusahaan berstatus 100 persen Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Aktivitas usahanya berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja, keterlibatan pelaku usaha lokal, dan kegiatan ekonomi daerah. Karena itu, pemenuhan kewajiban perusahaan memiliki kaitan dengan lebih dari urusan administrasi internal: kegiatan usaha dan kepatuhan berjalan beriringan dengan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Dampaknya terasa pada hubungan antara aktivitas industri dan ekonomi di sekitar lokasi operasi. Keterlibatan tenaga kerja serta pelaku usaha lokal menjadi bagian dari aktivitas daerah yang menyertai kegiatan pertambangan dan pengolahan. Sementara itu, kontribusi pajak perusahaan masuk dalam konteks penerimaan negara yang menjadi tujuan apresiasi Kanwil DJP Sulselbartra.
Penghargaan tahun ini menambah catatan Ceria di bidang perpajakan setelah pengakuan pada empat tahun sebelumnya yang disebut perusahaan. Ceria menyatakan akan terus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab usaha.
Ke depan, perusahaan menyatakan akan melanjutkan upaya memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku, seiring perkembangan kegiatan pertambangan dan pengolahan nikelnya di Wolo.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.