MANOKWARI — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mencapai Rp1,110 triliun hingga akhir September 2026. Capaian ini merepresentasikan 55,97 persen dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp1,988 triliun.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Vika Aryanto, mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan pajak hingga triwulan III 2026 menunjukkan tren yang cukup stabil. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi motor penggerak utama dengan kontribusi mencapai Rp548,163 miliar, atau 74,12 persen dari target yang ditetapkan.
Sektor Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas turut mencatatkan performa gemilang dengan realisasi Rp492,893 miliar, melampaui target yang dipatok sebesar Rp474,377 miliar atau setara dengan 103,90 persen. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp15,697 miliar, sementara sektor pajak lainnya memberikan kontribusi sebesar Rp53,384 miliar.
Dominasi Sektor Pemerintah
Secara sektoral, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menjadi kontributor terbesar bagi penerimaan pajak di wilayah ini. Sektor tersebut menyumbang Rp570,148 miliar atau 51,36 persen dari total penerimaan. Sektor perdagangan menyusul dengan kontribusi Rp92,554 miliar atau 8 persen dari total yang terkumpul.
Sektor pendukung lainnya meliputi industri sebesar Rp65,356 miliar, sektor pengangkutan dan pergudangan senilai Rp32,462 miliar, serta sektor penyedia akomodasi dan restoran sebesar Rp26,669 miliar.
Vika mencatat bahwa hampir seluruh sektor menunjukkan pertumbuhan positif, kecuali sektor industri yang mengalami kontraksi akibat penurunan setoran dari industri pengolahan kopi dan pengolahan kayu hutan.
Kinerja penerimaan pajak di Regional Papua Barat pada Januari hingga September 2026 tumbuh 17,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan kepatuhan dan pengawasan implementasi Coretax, serta setoran dari jasa konstruksi dan instansi pemerintah.
Tantangan pada Triwulan Akhir
Walaupun secara akumulatif tumbuh, DJP mencatat adanya penurunan setoran pajak secara bulanan sejak Juni. Bahkan pada September 2026, penerimaan terkontraksi sebesar 9,99 persen. Kondisi ini dipicu oleh pengalihan status terdaftar objek pajak potensial, salah satunya PT Semen Conch.
Sejak Juli 2026, pabrik semen tersebut telah beralih status terdaftar ke KPP Penanaman Modal Asing di Jakarta. Hal ini menjadi tantangan bagi otoritas pajak setempat untuk menutupi selisih penerimaan di sisa tahun 2026.
Untuk menjaga pertumbuhan tetap positif di triwulan IV, DJP fokus pada strategi intensifikasi serta asistensi dan pendampingan bagi instansi pemerintah dalam penyelesaian kewajiban perpajakan tepat waktu.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.