Sabtu, 24 Oktober 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November

Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November
Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November Foto: Cnbcindonesia

JAKARTA — Pedagang online akan menghadapi perubahan cara pembayaran pajak mulai 1 November 2026. Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli dijadwalkan memungut PPh dari penjual setelah masa penundaan kebijakan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan jadwal itu mengikuti kesiapan platform. Ia mengatakan keempat e-commerce telah menyiapkan sistem, dan uji coba mekanisme pemungutan berjalan lancar.

“Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).

PPh 0,5% dipungut dari omzet transaksi

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet transaksi pedagang.

Penghitungan pungutan tidak memasukkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setelah memungut pajak, platform wajib menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penjual juga harus menerima bukti pemungutan elektronik.

Bagi pedagang, perubahan utamanya ada pada jalur pemungutan. Pemerintah menegaskan aturan ini bukan pengenaan jenis pajak baru: kewajiban yang sebelumnya dipenuhi sendiri oleh pedagang akan dipungut melalui platform tempat mereka berjualan. Artinya, penjual perlu memperhatikan catatan transaksi dan bukti potong yang diberikan marketplace saat mengelola kewajiban pajaknya.

Pengecualian untuk omzet usaha hingga Rp500 juta

Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Namun, pengecualian itu tidak otomatis diberikan. Penjual harus menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform tempat berjualan.

Perhitungan batas omzet menggunakan keseluruhan kegiatan usaha, bukan hanya transaksi pada satu akun atau satu marketplace. Penjualan melalui platform lain serta usaha di luar marketplace juga masuk dalam penghitungan. Karena itu, pedagang yang berjualan melalui beberapa saluran perlu menyatukan catatan omzetnya sebelum menyampaikan pernyataan kepada platform.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair