JAKARTA — Pedagang online akan menghadapi perubahan cara pembayaran pajak mulai 1 November 2026. Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli dijadwalkan memungut PPh dari penjual setelah masa penundaan kebijakan berakhir pada 31 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan jadwal itu mengikuti kesiapan platform. Ia mengatakan keempat e-commerce telah menyiapkan sistem, dan uji coba mekanisme pemungutan berjalan lancar.
“Marketplace itu ditunda sampai 31 Oktober. Nanti Insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo, dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
PPh 0,5% dipungut dari omzet transaksi
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Marketplace yang ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet transaksi pedagang.
Penghitungan pungutan tidak memasukkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setelah memungut pajak, platform wajib menyetorkannya ke kas negara dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penjual juga harus menerima bukti pemungutan elektronik.
Bagi pedagang, perubahan utamanya ada pada jalur pemungutan. Pemerintah menegaskan aturan ini bukan pengenaan jenis pajak baru: kewajiban yang sebelumnya dipenuhi sendiri oleh pedagang akan dipungut melalui platform tempat mereka berjualan. Artinya, penjual perlu memperhatikan catatan transaksi dan bukti potong yang diberikan marketplace saat mengelola kewajiban pajaknya.
Pengecualian untuk omzet usaha hingga Rp500 juta
Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Namun, pengecualian itu tidak otomatis diberikan. Penjual harus menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform tempat berjualan.
Perhitungan batas omzet menggunakan keseluruhan kegiatan usaha, bukan hanya transaksi pada satu akun atau satu marketplace. Penjualan melalui platform lain serta usaha di luar marketplace juga masuk dalam penghitungan. Karena itu, pedagang yang berjualan melalui beberapa saluran perlu menyatukan catatan omzetnya sebelum menyampaikan pernyataan kepada platform.
Ketentuan tersebut membuat data usaha menjadi bagian penting dari proses pengecualian. Jika omzet dari seluruh kegiatan usaha melampaui batas yang ditetapkan, pedagang tidak memenuhi syarat pengecualian berdasarkan aturan itu. Marketplace membutuhkan pernyataan penjual untuk menerapkan perlakuan yang sesuai pada transaksi di platformnya.
Jadwal penerapan sempat ditunda
Pemerintah sebelumnya merencanakan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Pelaksanaan kemudian ditangguhkan setelah pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Penundaan itu mempertimbangkan kondisi perekonomian, terutama upaya menjaga daya beli masyarakat.
Bimo sebelumnya menjelaskan keputusan untuk menunda berkaitan dengan kesiapan penerapan. “Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana,” kata Bimo.
DJP kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada 5 Agustus 2026. Pengumuman itu menetapkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 sampai 31 Oktober 2026, sehingga tanggal mulai yang dijadwalkan pemerintah adalah 1 November 2026.
Dampak langsungnya akan terasa pada alur transaksi penjual: platform menjadi pihak yang memotong dan menyetorkan PPh, sementara pedagang menerima bukti pemungutan elektronik.
Penjual yang memenuhi syarat pengecualian perlu menyiapkan surat pernyataan omzet dan menghitung usaha dari semua kanal, bukan hanya penjualan pada satu marketplace. DJP menyatakan aturan akan diberlakukan sesuai kesiapan platform, yang menurut Bimo telah menjalani uji coba sistem dengan lancar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.