Ketentuan tersebut membuat data usaha menjadi bagian penting dari proses pengecualian. Jika omzet dari seluruh kegiatan usaha melampaui batas yang ditetapkan, pedagang tidak memenuhi syarat pengecualian berdasarkan aturan itu. Marketplace membutuhkan pernyataan penjual untuk menerapkan perlakuan yang sesuai pada transaksi di platformnya.
Jadwal penerapan sempat ditunda
Pemerintah sebelumnya merencanakan penunjukan empat marketplace sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Pelaksanaan kemudian ditangguhkan setelah pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Penundaan itu mempertimbangkan kondisi perekonomian, terutama upaya menjaga daya beli masyarakat.
Bimo sebelumnya menjelaskan keputusan untuk menunda berkaitan dengan kesiapan penerapan. “Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana,” kata Bimo.
DJP kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada 5 Agustus 2026. Pengumuman itu menetapkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 sampai 31 Oktober 2026, sehingga tanggal mulai yang dijadwalkan pemerintah adalah 1 November 2026.
Dampak langsungnya akan terasa pada alur transaksi penjual: platform menjadi pihak yang memotong dan menyetorkan PPh, sementara pedagang menerima bukti pemungutan elektronik.
Penjual yang memenuhi syarat pengecualian perlu menyiapkan surat pernyataan omzet dan menghitung usaha dari semua kanal, bukan hanya penjualan pada satu marketplace. DJP menyatakan aturan akan diberlakukan sesuai kesiapan platform, yang menurut Bimo telah menjalani uji coba sistem dengan lancar.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.