Minggu, 1 November 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Dedi Congor Jadi Tersangka KPK, Kini Berstatus Ganda

Dedi Congor Jadi Tersangka KPK, Kini Berstatus Ganda
Dedi Congor Jadi Tersangka KPK, Kini Berstatus Ganda

Nama Dedi kemudian muncul dalam sidang para terdakwa kasus suap pejabat Bea Cukai serta putusan terhadap tiga bos perusahaan kargo yang menyuap pejabat. Dalam putusan hakim, Dedi disebut menerima uang Rp 30 miliar. Pengacaranya membantah kliennya menerima uang tersebut.

Dedi juga menyatakan kecewa dengan julukan “Dedi Congor”. Ia mengatakan keluarga dan teman-temannya memanggilnya Dedi. Perhatian terhadap dirinya pun bertambah seiring namanya disebut dalam persidangan dan penetapan tersangka oleh dua institusi.

Dalam perkara suap pengurusan impor, KPK telah menetapkan delapan tersangka sebelum Dedi. Tiga penyuap dari Blueray Cargo telah divonis, sementara tiga orang dari pihak Bea Cukai sedang diadili. Tuntutan terhadap tiga terdakwa Bea Cukai itu berkisar 7,5-11,5 tahun penjara.

John Field dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara; keduanya juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan. Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti, termasuk SGD150.000 dan USD10.000. Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515.

Sidang terhadap Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih berada pada pemeriksaan saksi. Sementara itu, Gatot Heroe juga masih menjalani proses di KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Dedi pada September 2026.

Halaman:12Semua Halaman

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda