JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka memicu perbedaan pandangan soal statusnya sebagai wakil presiden. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Gibran tak lagi memenuhi syarat, sementara kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan itu tidak mengubah kedudukan kliennya.
Perdebatan ini menyentuh konsekuensi politik dari putusan atas dokumen pendidikan yang dipakai dalam pencalonan di Pemilu 2024. Jansen menyebut ada pilihan mundur atau menghadapi proses politik di DPR dan MPR; Rullyandi menilai putusan tak dapat diterapkan surut setelah Gibran dilantik.
Putusan MA soal suket jadi pangkal perbedaan
Jansen menyampaikan pandangannya di media sosial pada Minggu (1/11/2026). Ia membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 yang menyinggung ijazah SMA Gibran.
Menurut Jansen, putusan MK sebelumnya tidak secara tegas memastikan apakah ijazah SMA Gibran ditemukan atau tidak. Ia menilai amar putusan MA berbeda karena secara jelas menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen ditarik dari penguasaan pihak terkait dan dimusnahkan.
“Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” tulis Jansen.
Berangkat dari amar tersebut, Jansen mengaitkan keabsahan surat keterangan dengan kelayakan Gibran menjabat wapres. Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 dan berpendapat DPR serta MPR dapat mengambil langkah politik apabila Gibran tidak mengundurkan diri.
Apa pilihan yang disampaikan Jansen?
Jansen menyebut Gibran dapat mundur dari jabatan wakil presiden atau menghadapi proses pemakzulan melalui DPR dan MPR. Itu adalah penilaian politik dan hukum Jansen, bukan pernyataan bahwa proses pemakzulan telah berjalan.
Ia membedakan perkara ini dari perkara pidana atau perdata, yang memiliki pelaksana eksekusi masing-masing. Menurut Jansen, putusan terkait jabatan kenegaraan pada akhirnya membutuhkan tindak lanjut lembaga politik jika Gibran tidak mundur.
“Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja,” kata Jansen.
Jansen juga menyebut kemungkinan tindak lanjut berada di tangan pimpinan dan elite politik. Namun, ia tidak menyatakan bahwa DPR atau MPR sudah memulai langkah tersebut. Pernyataannya menggambarkan dorongan agar putusan MA mendapat konsekuensi politik, bukan kabar tentang keputusan lembaga.
Kuasa hukum menilai putusan tak berlaku surut
Rullyandi menolak kesimpulan bahwa putusan MA otomatis mengubah kedudukan Gibran. Ia mengatakan putusan dijatuhkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran dilantik sebagai wakil presiden.
“Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres,” kata Rullyandi kepada wartawan pada Sabtu (31/10).
Ia beralasan perubahan keadaan hukum sudah terjadi sebelum putusan MA dijatuhkan. Karena itu, menurut Rullyandi, putusan tersebut tidak dapat diberlakukan secara retroaktif terhadap proses pencalonan yang sudah selesai.
Rullyandi merujuk Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ia menilai putusan dalam perkara ini tidak dapat dieksekusi secara sempurna dan tidak bisa dijadikan dasar untuk langkah politik DPR dalam pemakzulan.
Ia juga menyebut Kemendikdasmen masih memiliki ruang menempuh peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa. Dengan demikian, perbedaan utamanya bukan pada adanya putusan MA, melainkan pada apakah putusan atas surat keterangan itu berdampak langsung terhadap jabatan wapres.
Dampak putusan bergantung pada tindak lanjut
Bagi publik, polemik ini membuat dua perkara perlu dibedakan: keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan dan mekanisme konstitusional untuk mengubah status seorang wakil presiden. Putusan atas dokumen menjadi pangkal perdebatan, tetapi Jansen dan Rullyandi memberi tafsir berbeda tentang akibat hukumnya terhadap jabatan.
Di tengah perbedaan itu, Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Sugiat Santoso, mengingatkan agar putusan MA tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan soal kedudukan Gibran. Sugiat mengatakan objek perkara dan konsekuensi hukumnya perlu dipahami secara utuh, serta meminta kementerian dan lembaga berwenang memberi penjelasan lebih lanjut.
Perbedaan respons itu menunjukkan bahwa putusan MA belum dengan sendirinya menyelesaikan perdebatan politik. Jansen menunggu kemungkinan tindakan DPR dan MPR, sedangkan Rullyandi menegaskan putusan tersebut tidak dapat menjadi dasar eksekusi politik terhadap kliennya.
“Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable,” jelas Rullyandi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.