Minggu, 1 November 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

Status Wapres Gibran Diperdebatkan Usai Putusan MA soal Suket

Putusan MA soal suket Gibran dan perdebatan status wakil presiden
Putusan MA terkait surat keterangan pendidikan Gibran memunculkan perbedaan pandangan tentang dampaknya terhadap jabatan wapres. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka memicu perbedaan pandangan soal statusnya sebagai wakil presiden. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Gibran tak lagi memenuhi syarat, sementara kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan itu tidak mengubah kedudukan kliennya.

Perdebatan ini menyentuh konsekuensi politik dari putusan atas dokumen pendidikan yang dipakai dalam pencalonan di Pemilu 2024. Jansen menyebut ada pilihan mundur atau menghadapi proses politik di DPR dan MPR; Rullyandi menilai putusan tak dapat diterapkan surut setelah Gibran dilantik.

Putusan MA soal suket jadi pangkal perbedaan

Jansen menyampaikan pandangannya di media sosial pada Minggu (1/11/2026). Ia membandingkan putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 yang menyinggung ijazah SMA Gibran.

Menurut Jansen, putusan MK sebelumnya tidak secara tegas memastikan apakah ijazah SMA Gibran ditemukan atau tidak. Ia menilai amar putusan MA berbeda karena secara jelas menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen ditarik dari penguasaan pihak terkait dan dimusnahkan.

“Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’,” tulis Jansen.

Berangkat dari amar tersebut, Jansen mengaitkan keabsahan surat keterangan dengan kelayakan Gibran menjabat wapres. Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 dan berpendapat DPR serta MPR dapat mengambil langkah politik apabila Gibran tidak mengundurkan diri.

Apa pilihan yang disampaikan Jansen?

Jansen menyebut Gibran dapat mundur dari jabatan wakil presiden atau menghadapi proses pemakzulan melalui DPR dan MPR. Itu adalah penilaian politik dan hukum Jansen, bukan pernyataan bahwa proses pemakzulan telah berjalan.

Ia membedakan perkara ini dari perkara pidana atau perdata, yang memiliki pelaksana eksekusi masing-masing. Menurut Jansen, putusan terkait jabatan kenegaraan pada akhirnya membutuhkan tindak lanjut lembaga politik jika Gibran tidak mundur.

Halaman:12Semua Halaman

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda